Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
2
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
23 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
3
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
23 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
4
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
7 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
5
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
10 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3

Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga

Presiden Jokowi Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Kelas Tiga
Kamis, 31 Maret 2016 15:25 WIB
JAKARTA - Setelah diprotes berbagai pihak, Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, pembatalan ini hanya berlaku untuk peserta BPJS kelas tiga.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan, pembatalan tersebut dilakukan dengan pertimbangan bahwa peserta BPJS Kesehatan kelas tiga merupakan masyarakat kelas bawah. Sehingga, kenaikan iuran akan terasa memberatkan.

"(BPJS kelas tiga) Yang sebelumnya diusulkan dinaikkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 menjadi Rp 30 ribu dari Rp25.500, Presiden memutuskan untuk dikembalikan. Artinya iurannya tetap Rp 25.500," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/3).

Pramono mengatakan, keputusan ini sudah mempertimbangkan masukan dari masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat dan para stakeholder.

"Kami melihat, untuk yang kelas tiga perlu ada perlindungan yang diberikan oleh negara," ujar Pramono.

Selain masalah pembatalan kenaikan iuran, tambah Pramono, Presiden juga menginstruksikan agar peserta BPJS kelas tiga nantinya diperbolehkan mendapat perawatan kelas satu apabila memang dibutuhkan.

"Kalau dulu kan tidak bisa, sekarang diperbolehkan perserta BPJS kelas tiga kalau dalam perjalannya ketiga sakit perlu perawatan kelas satu," ucap Pramono.***

Editor:sanbas
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww