Penyelamatan Generasi Bangsa, Puluhan Ribu Jiwa Terlindungi dari Peredaran Sabu Malaysia
![]() |
| Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika dari Malaysia. (dok. bea cukai) |
BENGKALIS - Sebuah pukulan telak kembali diberikan kepada sindikat narkotika internasional. Sinergi luar biasa antara Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Bengkalis, dan Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil membatalkan masuknya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) selundupan dari Malaysia.
Dalam operasi penindakan Minggu (5/7/2026), aparat tidak hanya menangkap pemuda berinisial MS (28), tetapi juga menyita barang bukti senilai Rp25,6 miliar. Keberhasilan ini memiliki makna mendalam bagi upaya meminimalisir kerusakan sosial di tengah masyarakat.
Dampak Besar Penyelamatan Masyarakat
Di luar penegakan hukum kepabeanan, operasi ini fokus pada pelindungan kemanusiaan. Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah menjelaskan bahwa penggagalan ini membawa efek domino yang sangat positif bagi masa depan generasi bangsa.
Penyitaan barang bukti ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 61.003 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dari sisi ekonomi, negara juga dihindarkan dari potensi biaya rehabilitasi korban yang bisa menelan dana hingga sekitar Rp54,4 miliar.
"Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai bersama Bareskrim Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Sinergi antarinstansi menjadi kunci dalam memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan sekaligus menutup ruang gerak jaringan penyelundupan lintas negara," tegasnya.
Kronologi Pelumpuhan Kurir
Tumbangnya jaringan ini bermula dari informasi intelijen yang mengendus adanya pergerakan barang haram. Petugas langsung merapatkan barisan dengan dua taktik pengawasan. Satgas kapal BC 15048 bergerak melakukan patroli ketat di perairan Pambang hingga ke Tanjung Sekodi.
Sementara itu, tim darat mengawasi jalur pelarian. Target akhirnya terpantau telah tiba di daratan dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Pelarian MS terhenti di Jalan Utama Kelemantan-Ketam Putih setelah aparat melakukan penyergapan.
Pengecekan menggunakan reagen Bea Cukai Bengkalis membuktikan barang bawaan MS mengandung zat terlarang. Petugas menemukan:
- * 10.861 gram methamphetamine (sabu)
- *;858 gram ketamin
- * 472 gram MDMA
- * 496 buah katrid mengandung etomidate
Turut diamankan satu unit telepon genggam dan sisa biaya perjalanan berupa uang tunai Rp1.430.000. Tersangka MS mengaku mendapat tawaran upah Rp110 juta yang harus dibagi dengan perantara laut, jika berhasil mengirimkan barang tersebut ke Pangkalan Kerinci.
Seluruh barang haram dan tersangka MS langsung diserahkan kepada penyidik Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada hari yang sama guna membongkar jaringan yang lebih besar. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Ragam |


























