Dorong Produk Berkualitas, Pemkab Pasaman Barat Hadirkan Posko Halal Keliling
![]() |
| Tim Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat bersama Pemkab Pasaman Barat saat memberikan pelayanan posko izin sertifikat halal keliling di Kecamatan Talamau untuk UMKM beberapa waktu lalu. (antara/ho-tim pendamping) |
SIMPANG EMPAT – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat menggelar layanan sertifikat halal keliling untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di tingkat kecamatan. Kegiatan ini bertujuan memudahkan UMKM memperoleh sertifikasi halal secara gratis dan cepat tanpa harus ke ibu kota kabupaten.
Tim pendamping halal (PPH) bersama perwakilan Dinas Koperasi dan UKM telah mulai turun langsung ke nagari-nagari. Kecamatan Talamau menjadi lokasi pertama layanan ini digelar.
“Kami turun langsung bersama tim PPH untuk memberikan layanan kepada pelaku usaha di kecamatan. Pelayanan dimulai dari Kecamatan Talamau,” ujar Tim Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Ade Media Saputra, di Simpang Empat, Senin (28/4/2025).
Ia menyebutkan, sertifikasi halal penting untuk meningkatkan daya saing UMKM, terutama dalam menghadapi pasar nasional dan global. Layanan keliling ini memberikan asistensi lengkap, mulai dari pengecekan dokumen, pengisian formulir, hingga proses pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Antusiasme pelaku usaha cukup tinggi, lebih dari 40 UMKM hadir mengikuti layanan ini,” jelasnya.
Ade menambahkan, layanan gratis ini menyasar UMKM berbasis risiko rendah seperti usaha makanan ringan, kue, keripik, serta minuman rumahan.
Kepala Bidang UKM Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Pasaman Barat, Khairil, mendorong pelaku usaha segera mengurus izin halal karena banyak manfaat yang dapat diperoleh.
“Hingga saat ini baru sekitar 200 dari total 23 ribu UMKM yang memiliki sertifikat halal. Ini jumlah yang masih sangat kecil,” ungkapnya.
Menurut Khairil, pengurusan sertifikat halal tidak rumit. Pelaku usaha cukup menyiapkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mendaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di kecamatan masing-masing. Selanjutnya, tim akan melakukan verifikasi bahan baku, alat produksi, dan proses kerja.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021, sertifikat halal mencakup produk makanan, minuman, barang gunaan, dan bahan kimia.
“Tujuan utamanya adalah menjamin keamanan dan kehalalan produk yang beredar, sehingga lebih layak jual dan dipercaya konsumen,” paparnya.
Salah satu pelaku UMKM dari Kecamatan Talamau, Suria, menyambut baik program ini.
“Dengan adanya posko keliling ini, kami merasa lebih terbantu. Pengurusannya lebih mudah dan tidak memakan waktu,” ujarnya. (ant)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Ragam |

























