Diduga Kuras Tabungan Pensiunan Guru Setengah Miliar, Oknum PNS Riau Dijebloskan ke Sel
![]() |
| Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua |
Kepolisian Daerah (Polda) Riau akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan abdi negara berinisial B tersebut. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian, penipuan, dan penggelapan. Tak beraksi sendirian, B diduga bekerja sama dengan rekannya berinisial KDS, yang santer disebut memiliki kedekatan kerabat dengan mantan kepala daerah di Bumi Lancang Kuning.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol M Hasyim Risahondua memastikan penahanan terhadap B telah dilakukan sesuai prosedur usai pemeriksaan mendalam selesai digelar.
"Untuk tersangka inisial B dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan," terangnya, Jumat (25/9/2026).
Tragedi finansial yang menimpa Yuharti Yusuf ini berakar dari transaksi jual beli pada pertengahan November dua tahun silam di kawasan Jalan Pandawa Lima Ujung, Pekanbaru. Kala itu, B dan komplotannya merancang skema untuk membeli rumah korban menggunakan fasilitas pembiayaan perbankan. Namun nahas, usai sertifikat berganti nama dan dana cair ke rekening Yuharti, uang tersebut justru ditarik secara diam-diam tanpa sepengetahuan sang pemilik sah.
Tak tanggung-tanggung, selain hasil penjualan rumah, pelaku diduga kuat turut membobol sisa tabungan pribadi milik sang pendidik purnatugas. Total kerugian materi yang diderita Yuharti mencapai Rp524.595.500.
"Modusnya, terlapor membeli rumah pelapor melalui pembayaran perbankan. Setelah legalitas dibaliknamakan dan uang masuk ke rekening, uang hasil penjualan beserta tabungan pelapor diduga ditarik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," beber Hasyim.
Berdasarkan laporan yang dilayangkan korban, polisi terus mengusut jejak digital dan aliran dana hingga akhirnya menaikkan status B dan KDS menjadi tersangka. B kini harus meringkuk di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Polda Riau selama 20 hari ke depan, terhitung sejak proses penahanan awal. Keduanya kini dijerat dengan pasal berlapis terkait kejahatan harta benda.
Saat ini, polisi telah menyita sederet alat bukti krusial yang menguatkan sangkaan, mulai dari dokumen pembatalan jual beli, Sertifikat Hak Milik (SHM) bernomor 2540, hingga lembaran mutasi rekening koran milik korban. Penyidik kepolisian kini tengah mengebut penyelesaian berkas perkara agar kasus yang mencoreng muruah instansi pemerintahan ini dapat segera disidangkan.
"Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi berkas perkara sebelum dilakukan tahap satu atau pelimpahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum," pungkas Hasyim. (kr1)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Ragam |


























