Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
1 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Pelarian Buron 37 Kg Sabu dari Bengkalis Riau Berakhir di Probolinggo

Pelarian Buron 37 Kg Sabu dari Bengkalis Riau Berakhir di Probolinggo
Sabtu, 05 Januari 2019 20:55 WIB
PROBOLINGGO - Jajaran Polres Probolinggo, Jawa Timur, menggagalkan pelarian lima orang yang menjadi buronan (DPO) terkait kasus narkoba jenis sabu-sabu yang merupakan jaringan Provinsi Riau.

Penangkapan tersebut terjadi di pertigaan Sinto di jalan Raya Dringu Kecamatan Dringu, Jumat (5/1/2019) malam, setelah pihak kepolisian Polres Probolinggo melakukan razia cipta kondisi.

"Kelima pelaku langsung dilakukan pengamanan setelah terbukti terlibat kasus narkoba jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 37 kilogram sabu di Riau," kata Kasat Lantas Polres Probolinggo, AKP Ega Prayudi, Sabtu (5/1/2019).

Perwira dengan tiga balok di pundak tersebut menambahkan, pihaknya langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dari Polda Bali. Sebelumnya kelima tersangka melakukan pelarian dari Riau menuju Bali.

”Dari informasi yang diterima, para DPO hendak melakukan pelarian kembali menuju Surabaya dengan melintasi jalur Pantura Probolinggo. Akhinya dilakukan penghadangan," jelasnya.

Kelima pelaku tersebut yakni R, (33) warga Bengkalis Riau, II (33) warga Bengkalis, I (30) Bengkalis, U (29) Bengkalis dan 1 pelaku belum diketahui namanya.

Mereka menaiki mobil Hyace Silver dengan nopol D 7381 dan mobil Honda Freed warna putih nopol B 1523 TFO.

Polisi selain mengamankan kelima buronan tersebut juga menyita 8 buah handphone."Pelaku bersama barang bukti dalam penangkapan tersebut sudah kami serahkan kepada Dir Narkoba Polda Bali untuk penyidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polda Riau," ungkapnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:jatimnow.com
Kategori:Ragam
wwwwww