Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
24 menit yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Koordinasi Intensif KDEI Taipei, KP2MI Usut Insiden 7 PMI di Taichung

Koordinasi Intensif KDEI Taipei, KP2MI Usut Insiden 7 PMI di Taichung
Selasa, 16 Juni 2026 20:44 WIB

JAKARTA - Penyelidikan mendalam masih berlangsung terkait insiden yang melibatkan tujuh Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sekitar Stasiun Taichung, Kota Taichung, Taiwan, Minggu (14/6/2026). Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) terus memantau perkembangan kasus ini secara saksama bersama Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei.

Fokus utama KP2MI saat ini adalah memverifikasi data penempatan, status keimigrasian, serta kondisi terkini ketujuh Warga Negara Indonesia yang tengah diamankan oleh otoritas Taiwan tersebut.

Rincian Status Pekerja Migran

Dari hasil penelusuran identitas awal, diketahui para pekerja yang terlibat insiden tersebut berinisial G, S, N, SF, NAN, R, dan A. Mayoritas dari mereka memiliki riwayat pelanggaran keimigrasian.

  • 6 Orang: Pekerja kaburan (missing worker).
  • 1 Orang: Melanggar batas waktu tinggal (overstay).

"Pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Taiwan dan akan terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan penanganan perkara berlangsung secara adil dan transparan," papar Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin.

Pendampingan Tanpa Pandang Bulu

Meski terdapat catatan keimigrasian, KP2MI menegaskan bahwa pendampingan konsuler adalah hak dasar yang wajib diberikan kepada warga negara yang sedang berhadapan dengan proses hukum di luar negeri.

"KP2MI bersama KDEI Taipei terus melakukan koordinasi intensif dengan otoritas setempat untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai hukum yang berlaku. Negara hadir untuk memastikan setiap WNI memperoleh akses kekonsuleran, pendampingan, dan perlindungan yang menjadi haknya," sambung Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin melalui keterangan tertulis, Selasa (16/6/2026).

Belajar dari peristiwa ini, KP2MI mengingatkan kembali pentingnya mematuhi hukum negara setempat guna menghindari implikasi hukum yang merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pekerja migran Indonesia untuk selalu bekerja melalui prosedur yang sah, menjaga status keimigrasian dan ketenagakerjaan secara legal, serta mematuhi hukum negara penempatan. Kepatuhan terhadap aturan merupakan bagian penting dari pelindungan diri dan jaminan kepastian hukum selama bekerja di luar negeri," pungkas Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mukhtarudin. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:tempo.co
Kategori:Ragam
wwwwww