Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
4 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
3
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
1 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti

Mendagri Batalkan Mutasi 425 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Lampung

Mendagri Batalkan Mutasi 425 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Lampung
Kantor Gubernur Lampung. (saibumi.com)
Kamis, 13 Juni 2019 17:36 WIB
BANDARLAMPUNG - Sepekan sebelum masa jabatannya berakhir, Senin (27/5/2019), Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, melakukan mutasi sebanyak 425 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Dikutip dari republika.co.id, mutasi 425 pejabat Pemprov Lampung itu kemudian dibatalkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui Surat Keputusan Nomor 821/4713/SJ tertanggal 12 Juni 2019 perihal Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.22/513/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019, dan Keputusan Gubernur Lampung Nomor 821.23/514/VI.04/2019 tertanggal 27 Mei 2019.

SK tersebut terkait hasil klarifikasi Tim Terpadu Kementerian/Lembaga yang terdiri dari pejabat Kemendagri dan KASN. Klarifikasi tersebut berkenaan dengan pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Lampung pada 27 Mei 2019.

Dalam klarifikasinya, terdapat perbedaan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Lampung. Kemendagri menyetujui 90 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan yang dilakukan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengangkat dan melantik sebanyak 111 orang ASN.

Menurut Fahrizal, staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan, Gubernur Lampung yang baru dilantik Arinal Djunaidi telah memerintahkan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Taufik Hidayat, agar tidak melakukan sertijab kepada pejabat yang baru dilantik tersebut. ''Tunggu evaluasi (Kemendagri),'' katanya.

Mutasi pejabat di lingkungan Pemprov Lampung menjadi pembicaraan publik, tatkala Gubernur Lampung yang dijabat M Ridho Ficardo secara mengejutkan melakukan mutasi besar-besaran ASN di lingkungan Pemprov Lampung. Padahal, masa jabatan Ridho tinggal sepekan lagi yang akan berakhir pada 2 Juni 2019.

Pengangkatan dan pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut sebanyak 425 orang ASN dengan rincian 111 ASN eselon III dan 314 ASN eselon IV. Mutasi besar-besaran tersebut menuai protes dari berbagai pihak di ujung masa jabatan gubernur Lampung periode 2014-2019.***

Editor:hasan b
Sumber:republika.co.id
Kategori:Ragam
wwwwww