Kejati Sumbar Klarifikasi Isu Viral Terkait Nama Jaksa di Sijunjung
![]() |
| Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar. (antara/fathulabdi) |
PADANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya kasus yang menyeret nama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sijunjung, M Juanda Sitorus. Klarifikasi ini menyusul unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan dugaan penggelapan dan pencucian uang pada Senin (13/1/2025).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Saputra, menyampaikan bahwa tim intelijen telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kasus ini, termasuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Tim Intelijen Kejati Sumbar telah mengklarifikasi para Kepala Seksi di Kejari Sijunjung, termasuk Kasi Pidum M Juanda Sitorus, serta pihak lainnya," ujar Efendri.
Awal Mula Kejadian
Isu ini mencuat melalui unggahan akun TikTok pada 2 Januari 2025 yang menuduh M Juanda terlibat dalam masalah kredit enam unit mobil untuk operasional travel Pekanbaru-Padang di bawah nama CV Putra Jaya Star. Dalam narasi tersebut, disebutkan adanya indikasi penggelapan dan pencucian uang.
Efendri menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari tunggakan pembayaran cicilan enam unit mobil Innova Reborn yang menyebabkan konflik antara M Juanda Sitorus, Mon (atas nama mobil), dan Dedi Kurniawan (pengurus perusahaan).
Hasil Klarifikasi dan Penyelesaian Masalah
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim menemukan tiga poin utama:
- Konflik sosial terjadi antara M Juanda Sitorus, Mon, dan Dedi Kurniawan terkait operasional perusahaan keluarga CV Duta Jaya Star, yang menggunakan uang muka Rp600 juta untuk pembelian enam unit mobil Innova Reborn.
- CV Duta Jaya Star adalah perusahaan keluarga dengan modal awal dari Muslim Sirait, M Juanda Sitorus, dan Lukman Hakim.
- Penyelesaian masalah dilakukan melalui perdamaian dengan sejumlah kesepakatan.
Dalam kesepakatan tersebut, M Juanda Sitorus dan keluarganya telah melunasi tunggakan cicilan mobil kepada perusahaan pembiayaan. Selain itu, Juanda berkomitmen mengurus pengalihan kepemilikan mobil dari Mon ke keluarganya. Ia juga memberikan kompensasi kepada Dedi Kurniawan dan Mon atas kerugian yang mereka alami.
"Klarifikasi ini membantah tudingan bahwa Kasi Pidum Kejari Sijunjung terlibat penggelapan atau pencucian uang. Semua tuduhan tersebut tidak benar," tegas Efendri.
Imbauan Bijak Bermedia Sosial
Efendri mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi tanpa verifikasi. Ia juga mengimbau pegawai di bawah naungan Kejati Sumbar untuk selalu mematuhi aturan dan hukum yang berlaku.
"Kami harap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial," tutup Efendri. (ant)
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Kategori | : | Ragam |


























