Aset Ratusan Miliar Disita Kejagung, Buntut Kasus Ekspor Bauksit PT QSS
![]() |
| Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna. |
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan penyitaan aset berskala besar dengan taksiran nilai mencapai Rp338,3 miliar. Seluruh aset tersebut berafiliasi dengan tersangka Sudianto alias Aseng yang terseret kasus dugaan korupsi ekspor bauksit ilegal PT QSS pada rentang waktu 2017 hingga 2025.
Turunkan Tim Gabungan ke Lokasi
Pelaksanaan operasi penyitaan aset ini dikawal langsung oleh tim gabungan penyidik Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung. Penertiban kekayaan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini dilakukan maraton pada 25 hingga 29 Agustus 2026 di sejumlah wilayah di Kalimantan Barat (Kalbar).
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan pengamanan aset ini difokuskan untuk mencegah adanya pengalihan kepemilikan selama proses hukum berjalan.
"Terhadap aset-aset yang telah disita selanjutnya dititipkan dan diamankan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku guna menjaga keutuhan serta nilai ekonomisnya," jelasnya di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Rincian Aset Bergerak Ratusan Miliar
Temuan di lapangan menunjukkan aset bergerak merupakan mayoritas dari total sitaan, dengan angka menembus Rp336,92 miliar. Fokus penyitaan terlihat pada infrastruktur pelabuhan tambang PT QSS, di mana penyidik menyita 16 armada laut yang terdiri dari tujuh kapal tongkang senilai Rp210 miliar dan sembilan unit tug boat seharga Rp90 miliar.
Operasional pertambangan darat juga lumpuh setelah 16 alat berat berupa ekskavator, grader, loader, dan vibro senilai Rp32 miliar beralih status dalam pengawasan aparat penegak hukum. Tim juga menyita 46 unit truk pengangkut Hino dan Dongfeng serta tiga mobil operasional untuk menekan pergerakan pihak-pihak terkait.
Penyitaan Properti di Dua Wilayah
Di luar sarana pertambangan, Kejagung turut memblokir kendali atas sejumlah aset tidak bergerak senilai total Rp1,438 miliar. Properti bernilai miliaran ini ditemukan di dua kawasan strategis.
Di Kota Pontianak, aparat menyegel dua bidang tanah dan bangunan seluas 284 meter persegi yang ditaksir memiliki nilai Rp908,8 juta. Proses yang sama diterapkan di Kabupaten Kubu Raya terhadap tiga bidang lahan seluas 588 meter persegi dengan nilai estimasi Rp529,9 juta.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











