Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
21 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
Parlemen
24 jam yang lalu
DPRD Pekanbaru Kaji R-APBD 2027, Fokus Atasi Banjir dan Bantuan Pendidikan S3
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
60 menit yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip

Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Rabu, 28 Oktober 2026 09:56 WIB
PEKANBARU - Ratusan ribu tumpukan dokumen permohonan paspor dan berkas warga negara asing akhirnya masuk ke dalam mesin pencacah. Langkah tegas ini diambil oleh jajaran Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru guna melonggarkan ruang penyimpanan sekaligus mengamankan data masa lalu dari potensi penyalahgunaan pihak yang tidak bertanggung jawab.

Proses pemusnahan massal yang berlangsung pada Selasa (27/10/2026) ini menyasar tepat 145.731 berkas fisik keimigrasian. Rincian dokumen yang dilenyapkan meliputi 144.883 berkas permohonan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) rentang tahun 2022 hingga 2023, serta 848 berkas pelayanan Warga Negara Asing (WNA) terbitan tahun 2022.

"Penghancuran dokumen ini bukan semata-mata untuk mengosongkan gudang penyimpanan, tetapi wujud nyata penertiban administrasi negara agar lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Roni Sastrawan, yang memimpin jalannya kegiatan mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan.

Tindakan penertiban administrasi ini tidak dilakukan secara sembarangan. Pihak imigrasi sebelumnya telah mengantongi lampu hijau dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) melalui surat persetujuan Nomor B/KN.00.01/387/2026 yang diterbitkan pada 14 September 2026. Seluruh prosedur tersebut dipastikan berjalan lurus dengan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Kearsipan.

Menggunakan mesin pencacah berkapasitas besar, lembaran-lembaran data pribadi tersebut digerus hingga wujud aslinya hilang. Arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bimo Aji Prabowo yang turut mengawal jalannya kegiatan menekankan bahwa metode pencacahan mutlak diperlukan agar berkas tidak bisa direkonstruksi ulang.

"Prosesnya harus cermat. Kita wajib berpatokan pada masa simpan dokumen serta syarat ketat lainnya sebelum dokumen-dokumen ini benar-benar dihancurkan secara total," tegas Bimo.

Penghancuran ratusan ribu lembar kertas ini turut diawali dengan prosesi penandatanganan berita acara oleh jajaran ketua panitia dan para saksi. Lewat pembersihan arsip usang ini, tata kelola ruang tata usaha imigrasi diproyeksikan bakal beroperasi jauh lebih efisien guna menunjang fungsi pelayanan publik sehari-hari. ***

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Kabar Bertuah, Pekanbaru
wwwwww