Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
![]() |
| Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mencek mesin pencetak tagihan PBB. |
Penulis: Afrila Yobi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan menyebutkan tren pembayaran PBB tahun ini bergerak ke arah yang positif. Persentase pencapaian menyentuh 84 persen, naik tipis namun signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tertahan di posisi 82 persen.
Dari target penerimaan yang dipatok sebesar Rp212,39 miliar, realisasi pembayaran tahun ini melampaui capaian 2025 yang saat itu berada di angka Rp174,53 miliar. Lonjakan nominal ini berbanding lurus dengan jumlah lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diselesaikan oleh wajib pajak. Tercatat ada 190.781 lembar SPPT yang telah dibayarkan warga, bertambah sebanyak 13.339 lembar dibandingkan tahun sebelumnya.
"Untuk PBB, capaian kita sudah Rp178,97 miliar. Angka ini tumbuh positif dibandingkan tahun 2025. Alhamdulillah, pada tahun 2026 ini kami memberikan diskon sesuai arahan Wali Kota," beber Denny pada Selasa (27/10/2026).
Ia merinci, total pemotongan tagihan atau diskon yang dinikmati oleh masyarakat Pekanbaru sepanjang tahun ini mencapai kurang lebih Rp36 miliar. Stimulus finansial inilah yang menjadi magnet utama bertambahnya belasan ribu Nomor Objek Pajak (NOP) baru yang ikut melunasi kewajiban mereka.
"Alhamdulillah, dengan pemberian diskon ini berdampak positif bagi masyarakat. Partisipasi masyarakat meningkat, yang berarti tingkat kepatuhan dalam membayar pajak juga meningkat," tambahnya.
Lebih jauh, Denny menerangkan bahwa setiap rupiah yang disetorkan warga bermuara pada perbaikan infrastruktur publik. Dana pajak tersebut dikembalikan dalam bentuk pengerjaan perbaikan jalan lingkungan hingga normalisasi saluran drainase untuk mencegah genangan air. Menurutnya, hasil perputaran uang pajak tersebut kini sudah mulai dirasakan secara langsung oleh masyarakat melalui kondisi jalanan kota yang semakin memadai.
Menjelang pergantian bulan, pihak Bapenda kembali mengingatkan warga yang belum melunasi tagihan PBB untuk segera memanfaatkan sisa waktu pemutihan denda. Fasilitas penghapusan denda keterlambatan ini hanya berlaku hingga Kamis (31/10/2026) mendatang.
"Kami mengimbau masyarakat agar segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir. Sebab, mulai bulan November, denda pajak akan kembali berlaku," pungkasnya. ***
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Sukajadi |











