Kasus Pemerasan Izin WNA, Aliran Dana BPJS TKA Ditelusuri
![]() |
| Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (Foto: Antara) |
JAKARTA - Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menunjukkan perkembangan baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai ratusan miliar rupiah dan mulai menelusuri potensi perkara baru terkait jaminan sosial tenaga kerja asing (TKA).
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menyeret nama eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Hingga Rabu (19/8/2026), proses pelacakan aset para tersangka telah membuahkan hasil penyitaan dalam jumlah besar.
"Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset. Kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 M yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, seperti kendaraan, tanah dan bangunan," terang Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Penyamaran Aset
Temuan di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua aset yang diamankan tertulis atas nama pihak-pihak yang terseret dalam kasus ini. Penyidik menemukan adanya penggunaan nama pihak lain dalam dokumen kepemilikan.
Fakta ini membuka ruang bagi penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) demi menyamarkan keuntungan finansial sebesar Rp145,5 miliar yang diduga diraup dari praktik pemerasan WNA sejak 2022 hingga 2026.
"Nah ini sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang atau tidak," ungkapnya.
Pintu Masuk Perkara Baru
Tidak hanya berkutat pada aset, pengusutan kasus WNA ini turut membuka jalan ke temuan dugaan korupsi jaminan sosial BPJS bagi tenaga kerja asing (TKA). Namun, tim KPK masih menahan diri untuk meningkatkan status temuan tersebut karena masih dalam tahap pengumpulan data dan analisis lanjutan.
Taufik menyatakan bahwa tim penyidik akan mencari tahu apakah ada benang merah antara aliran dana pemerasan izin tinggal WNA dengan dana jaminan sosial BPJS TKA tersebut.
"Apakah nanti ada kaitannya ke sana? Tentunya akan kami dalami kembali," tukasnya.
Sebagai pengingat, kasus ini melibatkan delapan pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Beberapa nama besar yang berstatus tersangka antara lain Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Silmy Karim dan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











