Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
Hukum
22 jam yang lalu
Sidang Lapangan PN Pekanbaru Kasus Fasos Karya Bakti, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan JPU
2
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
3
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
4
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
1 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Opini

Tersandung Dugaan Korupsi Jiwasraya, Polri Usut Aliran Aset Febrie Adriansyah

Tersandung Dugaan Korupsi Jiwasraya, Polri Usut Aliran Aset Febrie Adriansyah
Suasana sidang praperadilan gugatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).
Rabu, 19 Agustus 2026 13:50 WIB

JAKARTA - Detail dugaan tindak pidana yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mulai terungkap di meja persidangan. Perwakilan Kortastipidkor Polri memaparkan rincian kasus tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Penyidik menduga terjadi praktik tindak pidana korupsi yang memiliki keterkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu lima tahun, yakni antara 2020 hingga 2025.

Indikasi Pencucian Uang

Bukan hanya dugaan korupsi, Polri turut mendalami indikasi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemohon diduga melakukan sejumlah upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta kekayaan yang patut diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut berkaitan dengan proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara di wilayah hukum Polda Metro Jaya dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2025," urai perwakilan termohon.

Pihak Polri melanjutkan paparannya mengenai temuan aset tersebut. "Selain itu, berdasarkan hasil penyidikan, terdapat pula dugaan bahwa pemohon telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," paparnya.

Klaim Bukti yang Cukup

Sebagai Termohon II, Polri memastikan bahwa status tersangka disematkan setelah penyidik menemukan bukti yang memadai. Berdasarkan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penyidik telah mengantongi keterangan 16 saksi, tiga ahli, dan dokumen penyitaan tertanggal 6 Juli 2026.

Fakta-fakta ini disajikan untuk menangkis dalih pihak pemohon yang menganggap bahwa penetapan tersangka, termasuk penggeledahan rumah di kawasan Sentul, cacat prosedur.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww