Kasus Gratifikasi Rp21,5 Miliar, KPK Cecar Mantan Kakanwil DJP Jakarta Khusus
![]() |
| Ilustrasi Gedung KPK (net). |
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (19/8/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai total Rp21,5 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan pejabat otoritas pajak tersebut guna mendalami perkara tindak pidana korupsi yang menjeratnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama HNV, Kakanwil Dirjen Pajak Banten (2011-2015) dan Kakanwil Dirjen Pajak Jakarta Khusus (2015-2018)," paparnya.
Muhammad Haniv diketahui telah menyandang status tersangka sejak 12 Februari 2025. Kasus hukum yang menyeret namanya ini diduga terjadi sewaktu ia menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus periode 2015-2018, di mana ia diduga kuat menyalahgunakan jaringannya untuk meraup keuntungan pribadi.
Berdasarkan temuan penyidik, tersangka mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah pihak pengusaha yang masuk dalam daftar wajib pajak. Permintaan bantuan modal tersebut dalihnya digunakan untuk mencari sponsor demi menunjang usaha fesyen yang sedang dirintis oleh sang anak.
Terkait perkara ini, KPK turut melacak aliran dana yang diduga telah berubah bentuk menjadi aset bernilai tinggi. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya pada Jumat (21/11/2025) menyebutkan bahwa pihak penyidik telah mengidentifikasi keberadaan restoran dan penginapan yang terkait dengan tersangka.
"Kondisi terakhir itu hasil dari penelusuran aset kita, diduga merupakan hasil daripada tindak pidana korupsi," urainya.
Selain penerimaan dana sponsor senilai Rp804 juta dari surat elektronik tersebut, tersangka juga terindikasi menerima aliran uang belasan miliar rupiah lainnya. Keseluruhan kekayaan senilai Rp21,5 miliar tersebut dinilai tidak bisa dijelaskan secara sah asal-usulnya oleh pelaku. Oleh karena itu, penyidik mengenakan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk memproses tindakan hukum terhadapnya.***











