Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Terseret Suap ASABRI, Febrie Adriansyah Gugat Prosedur Penggeledahan

Terseret Suap ASABRI, Febrie Adriansyah Gugat Prosedur Penggeledahan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Selasa, 04 Agustus 2026 17:11 WIB

JAKARTA - Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah membagi materi gugatan praperadilan kliennya ke dalam dua klaster utama. Upaya hukum ini didaftarkan guna menguji legalitas penetapan tersangka, pencekalan, penyitaan barang bukti, hingga penahanan yang terkait dengan perkara dugaan korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Langkah praperadilan ini ditempuh menyusul temuan tim pembela atas sejumlah kejanggalan dan penyimpangan prosedur beracara yang dilakukan kepolisian saat mengusut kasus tersebut.

"Klien kami telah memutuskan untuk menggunakan haknya untuk mengajukan langkah hukum, yaitu pengajuan praperadilan," terang Kuasa Hukum Febrie, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Mengenai rincian gugatan, anggota kuasa hukum, Muhammad Farizi merinci bahwa klaster pertama akan fokus menelusuri keabsahan jeratan pasal pencucian uang. Pihaknya mengkritisi ketiadaan kejelasan dari penyidik kepolisian maupun Kejaksaan Agung mengenai pokok perkara yang menjadi akar sangkaan TPPU tersebut.

Lebih jauh, tim pembela menemukan adanya bentuk pelanggaran asas hukum yang fatal. "Kami mempersoalkan adanya penetapan tersangka sebanyak dua kali terhadap dugaan tindak pidana yang sama," tegasnya.

Untuk klaster kedua, praperadilan akan membedah keabsahan tindakan penggeledahan, penyitaan, dan penetapan status tersangka dugaan korupsi perkara ASABRI, di mana Polri menjadi pihak termohon tunggal.

Anggota kuasa hukum, Firman Wijaya turut menyoroti keabsahan mekanisme pelimpahan berkas perkara dari Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri menuju Kejaksaan Agung yang dinilai keliru sejak awal.

Perjalanan kasus ini bermula saat Kortas Tipidkor dan Polda Metro Jaya mengumumkan status tersangka Febrie terkait pemerasan, gratifikasi, dan suap penanganan perkara ASABRI di Kejaksaan Agung, Sabtu (11/7/2026). Saat pelimpahan penanganan ke Kejaksaan Agung, polisi turut menyerahkan barang sitaan berupa emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar Rupiah hasil penggeledahan kediaman pribadi Febrie, Rabu (8/7/2026).

Status hukum Febrie bertambah setelah tim khusus Kejaksaan Agung mengeluarkan sprindik baru dan menetapkannya sebagai tersangka pencucian uang, Senin (20/7/2026). Kendati demikian, Kejaksaan Agung belum menguraikan tindak pidana asal dari jeratan pencucian uang tersebut. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi PLTU Batubara dan Krakatau Steel, eks petinggi kejaksaan yang kini menghuni Rutan Merah Putih KPK sejak Jumat (24/7/2026) itu masih berstatus sebagai saksi.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww