Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
7 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Kuliner

Dalih Berantas Kerja Paksa, Aturan Tarif Trump Dinilai Cacat Prosedur

Dalih Berantas Kerja Paksa, Aturan Tarif Trump Dinilai Cacat Prosedur
Presiden AS Donald Trump.
Selasa, 04 Agustus 2026 16:58 WIB

JAKARTA - Pemerintahan Presiden Donald Trump harus menghadapi proses hukum di Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat usai 25 negara bagian yang dimotori Partai Demokrat mengajukan gugatan bersama. Gugatan ini menargetkan pencabutan kebijakan tarif impor baru yang diterapkan Amerika Serikat terhadap 60 negara dan kawasan ekonomi.

Koalisi yang dipimpin oleh Gubernur New York, Kathy Hochul bersama Jaksa Agung New York, Letitia James ini mendesak pengadilan untuk melabeli kebijakan tersebut sebagai langkah ilegal. Penolakan ini muncul setelah pemerintah mengimplementasikan tarif di angka 10 hingga 12,5 persen yang menyasar 99,4 persen dari total nilai impor Amerika Serikat.

Pemerintahan Trump merujuk pada Section 301 Trade Act 1974 untuk memberlakukan aturan ini, dengan alasan utama menindak praktik kerja paksa di rantai pasok global. Kebijakan ini otomatis menggantikan skema tarif global 10 persen yang resmi berakhir 24 Juli lalu.

Namun, pihak negara bagian berargumen bahwa narasi kerja paksa itu hanya digunakan sebagai kedok agar pemerintah bisa kembali memberlakukan tarif berskala luas yang gagal di masa lalu. Proses pembentukan kebijakan ini juga dinilai cacat prosedur dan sewenang-wenang. Pemerintah dituding menutup mata terhadap masukan publik maupun negara terdampak, serta hanya menggunakan tiga produk yang diduga terkait kerja paksa sebagai dasar penyelidikan.

Dampak kebijakan ini telah menyentuh sejumlah mitra dagang, termasuk India yang masuk ke dalam kelompok 17 negara dengan beban tarif 10 persen. Target awal Washington untuk India sebenarnya berada di angka 12,5 persen. Penyesuaian ke bawah itu terjadi karena New Delhi telah lebih dulu memblokir impor produk hasil kerja paksa dalam revisi kebijakan perdagangan luar negeri mereka tertanggal 14 Juni.

Jaksa Agung New York, Letitia James menyebut langkah Gedung Putih ini melanggar batasan konstitusional. "Setelah kalah di Mahkamah Agung, pemerintah sekali lagi mencoba menaikkan pajak secara ilegal kepada keluarga dan bisnis dengan putaran tarif baru," terangnya.

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas mengenai batas kewenangan seorang kepala negara. "Terlepas dari bagaimana pemerintah mencoba membenarkannya, hukum dan Konstitusi kita dengan jelas menyatakan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun yang diinginkannya," sambungnya.

Kritik tajam juga datang dari Jaksa Agung California, Rob Bonta yang menganggap langkah ini murni membebani daya beli masyarakat. "Tarif adalah pajak, dan rakyat Amerika tidak dapat dan tidak seharusnya menanggung biaya tambahan yang timbul dari kebijakan ekonomi Presiden yang gagal dan ilegal, tidak peduli seberapa besar keinginan Presiden agar mereka menanggungnya," ucapnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kuliner, Pasar & Niaga
wwwwww