Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
8 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Sidang Keterlambatan Penerbangan, Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Kemenhub

Sidang Keterlambatan Penerbangan, Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Kemenhub
Selasa, 04 Agustus 2026 16:48 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti efektivitas pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Hakim Konstitusi Saldi Isra mendesak pemerintah agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada penumpang yang sering menjadi korban keterlambatan (delay).

Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ini digelar di Gedung MK, Selasa (4/8/2026). Perkara bernomor 190/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176.

"Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," sentilnya saat memimpin persidangan.

Desak Transparansi Pengawasan

Saldi menyoroti insiden keterlambatan hingga pemindahan sepihak penumpang ke maskapai lain. Ia meminta penjelasan detail dari Kementerian Perhubungan terkait upaya pencegahan dan penindakan.

"Nah, kepada pemerintah apa yang Bapak lakukan kontrol terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini?" selidiknya.

Lebih lanjut, ia meminta perwakilan pemerintah membeberkan dokumen peringatan yang pernah diterbitkan untuk maskapai pelanggar aturan.

"Ada enggak misalnya peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan kejadian-kejadian seperti ini? Dari Kementerian Perhubungan, Pak. Tolong kalau ada kami disampaikan. Paling tidak kami bisa melihat ternyata pemerintah menjalankan fungsi kontrolnya," urainya.

Tuntutan Pembatasan Alasan Keterlambatan

Gugatan ini diajukan sekelompok warga negara, di antaranya Doris Manggalang Raja Sagala dan Ferdinand Hutahaean. Para pemohon meminta MK merinci definisi "teknis operasional" agar maskapai tidak mudah lepas tangan.

Mereka menuntut agar ketidaksiapan pesawat, keterlambatan awak kabin, pilot, hingga penanganan di darat tidak dimasukkan ke dalam kategori teknis operasional. Maskapai wajib bertanggung jawab kecuali bisa membuktikan kendala murni karena cuaca ekstrem atau gangguan infrastruktur bandara melalui surat resmi instansi berwenang.

Merespons polemik tersebut, Saldi sepakat bahwa inti permasalahan terletak pada kepastian hukum.

"Ini kan soal kepastian hukum bagi konsumen," tandasnya.

Ia menegaskan penumpang berhak mendapatkan layanan sesuai nilai yang dibayarkan tanpa kompromi yang merugikan.

"Agar apa? Agar orang merasa mengeluarkan sesuatu untuk pelayanan, dia menerima manfaat yang dia bayangkan dari pelayanan itu," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kompas.com
Kategori:Kampus, Balai Kota
wwwwww