Sidang Keterlambatan Penerbangan, Hakim MK Pertanyakan Pengawasan Kemenhub
![]() |
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti efektivitas pengawasan pemerintah terhadap maskapai penerbangan di Indonesia. Hakim Konstitusi Saldi Isra mendesak pemerintah agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan maksimal kepada penumpang yang sering menjadi korban keterlambatan (delay).
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ini digelar di Gedung MK, Selasa (4/8/2026). Perkara bernomor 190/PUU-XXIV/2026 ini menguji Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176.
"Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," sentilnya saat memimpin persidangan.
Desak Transparansi Pengawasan
Saldi menyoroti insiden keterlambatan hingga pemindahan sepihak penumpang ke maskapai lain. Ia meminta penjelasan detail dari Kementerian Perhubungan terkait upaya pencegahan dan penindakan.
"Nah, kepada pemerintah apa yang Bapak lakukan kontrol terhadap peristiwa-peristiwa seperti ini?" selidiknya.
Lebih lanjut, ia meminta perwakilan pemerintah membeberkan dokumen peringatan yang pernah diterbitkan untuk maskapai pelanggar aturan.
"Ada enggak misalnya peringatan yang dikeluarkan oleh pemerintah berkenaan dengan kejadian-kejadian seperti ini? Dari Kementerian Perhubungan, Pak. Tolong kalau ada kami disampaikan. Paling tidak kami bisa melihat ternyata pemerintah menjalankan fungsi kontrolnya," urainya.
Tuntutan Pembatasan Alasan Keterlambatan
Gugatan ini diajukan sekelompok warga negara, di antaranya Doris Manggalang Raja Sagala dan Ferdinand Hutahaean. Para pemohon meminta MK merinci definisi "teknis operasional" agar maskapai tidak mudah lepas tangan.
Mereka menuntut agar ketidaksiapan pesawat, keterlambatan awak kabin, pilot, hingga penanganan di darat tidak dimasukkan ke dalam kategori teknis operasional. Maskapai wajib bertanggung jawab kecuali bisa membuktikan kendala murni karena cuaca ekstrem atau gangguan infrastruktur bandara melalui surat resmi instansi berwenang.
Merespons polemik tersebut, Saldi sepakat bahwa inti permasalahan terletak pada kepastian hukum.
"Ini kan soal kepastian hukum bagi konsumen," tandasnya.
Ia menegaskan penumpang berhak mendapatkan layanan sesuai nilai yang dibayarkan tanpa kompromi yang merugikan.
"Agar apa? Agar orang merasa mengeluarkan sesuatu untuk pelayanan, dia menerima manfaat yang dia bayangkan dari pelayanan itu," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompas.com |
| Kategori | : | Kampus, Balai Kota |











