Isu BI di Bawah Kemenkeu, Purbaya: 'Terlalu Dini Dibicarakan'
![]() |
| Menteri Keuangan yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Purbaya Yudhi Sadewa bersama Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi. |
JAKARTA - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menepis kabar yang menyebutkan Bank Indonesia (BI) akan beroperasi di bawah koordinasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pemerintah memastikan perombakan struktur lembaga keuangan bukan langkah yang tepat untuk dilakukan saat ini.
Purbaya menyatakan kabar peralihan kewenangan bank sentral tersebut belum memiliki landasan.
"Enggak, yang bilang siapa? Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa. Terlalu dini kalau kita bilang seperti itu," ujarnya usai konferensi pers Hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Pertahankan Sistem yang Berjalan
Mengubah sistem yang sudah berjalan dinilai kurang pas untuk diterapkan dalam situasi sekarang. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan prioritas utama adalah memperbaiki performa dan meningkatkan kolaborasi antarlembaga di dalam KSSK.
"Jadi begini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik jika mengubah sistem yang ada. Yang penting adalah memperbaiki kinerja kita semua. Kita berkoordinasi lebih dekat dengan BI, OJK, LPS, dan Kementerian Keuangan supaya kebijakannya lebih sinergis. Itu saja yang dikejar," urainya.
Mengenai independensi bank sentral, ia menerangkan bahwa pengawasan dari parlemen wajar dilakukan selama mengedepankan transparansi. Ia pernah menanyakan dinamika tersebut secara langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Saya pernah tanya ke DPR kenapa ada situasi seperti itu. Mereka bilang, kalau Menteri Keuangan atau Presiden saja bisa dikasih peringatan keras oleh DPR, kenapa bank sentral tidak? Tapi selama dijalankan secara transparan, tidak ada masalah," paparnya.
Peran Peninjau BPI Danantara
Selain menyoroti posisi BI, Ketua KSSK tersebut juga memaparkan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Kehadiran entitas tersebut murni untuk memberikan wawasan tambahan bagi para regulator dan tidak memiliki hak suara.
Kewenangan pengambilan keputusan KSSK tetap dipegang oleh empat anggota utama, yaitu Kemenkeu, BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Danantara tidak bisa memengaruhi kita. Sebab, pada waktu mengambil keputusan, hanya empat principal dari KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan memasukkan mereka sebagai pengambil keputusan," tegasnya di Kantor LPS, Selasa (28/7/2026).
Keterlibatan Danantara atas arahan Presiden ditujukan untuk memperkaya perspektif dari kacamata pelaku usaha berskala besar.
"Ketika mereka memberi masukan, itu boleh. Hal itu memperkaya informasi ketika Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS mengambil keputusan," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Keuangan |











