Anggaran Makan Bergizi Keluar dari Pos Pendidikan, Kemenkum Segera Serahkan Kajian ke Presiden
![]() |
| Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas. |
JAKARTA - Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah melakukan analisis terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hasil tinjauan regulasi ini nantinya akan langsung dilaporkan kepada Presiden, Prabowo Subianto.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa institusinya memiliki tanggung jawab untuk membedah aspek hukum dari putusan tersebut sebelum pemerintah mengambil langkah lanjutan. "Kementerian Hukum berkewajiban untuk membuat analisis terkait dengan putusan MK. Setelah itu akan kita sampaikan kepada Presiden," jelasnya di Kantor Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Terkait penempatan anggaran operasional MBG dalam penyusunan APBN 2027, ia mengimbau publik untuk memberikan waktu bagi pemerintah dalam merampungkan kajian. Ia menjamin bahwa negara akan segera memberikan kepastian hukum sebagai tindak lanjut resmi atas putusan konstitusional tersebut. "Jadi ditunggu, sabar," imbuhnya.
Sebagai informasi, MK sebelumnya telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai Program MBG. Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar pembiayaan program tersebut dikeluarkan dari komponen utama biaya operasional penyelenggaraan pendidikan dalam penyusunan APBN di tahun-tahun mendatang.
Sidang pengucapan putusan untuk perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama enam pihak lainnya ini digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7/2026). "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," urai Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menetapkan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 masih tetap konstitusional dan berlaku sah untuk Tahun Anggaran 2026. Meskipun demikian, Mahkamah memberikan tenggat waktu paling lambat tahun 2028 agar seluruh biaya Program MBG dipisahkan sepenuhnya dari anggaran pendidikan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inews.id |
| Kategori | : | Balai Kota |











