Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
10 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Balai Kota

Kepala Daerah Diminta Penuhi Janji Kampanye, Bukan Minta Dilayani Masyarakat

Kepala Daerah Diminta Penuhi Janji Kampanye, Bukan Minta Dilayani Masyarakat
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto dalam Rapat Pembahasan Rencana Kolaborasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (24/7/2026).
Sabtu, 25 Juli 2026 11:27 WIB

JAKARTA - Transisi kepemimpinan di tingkat daerah pascapemilihan sering kali diwarnai oleh tantangan realisasi janji politik dan godaan penyalahgunaan kekuasaan. Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan bagi para kepala daerah agar fokus melayani masyarakat dan tidak terjebak dalam pusaran tindak pidana korupsi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya untuk memantau kinerja pemerintah daerah secara berkala. Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat koordinasi bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/7/2026). Tito memastikan pembekalan nilai ASN BerAKHLAK telah diberikan sejak awal para pejabat tersebut dilantik.

"Kita sangat menekankan agar rekan-rekan kepala daerah belajar dari pengalaman yang sudah ada," ujar Tito seraya merujuk pada banyaknya kepala daerah yang tersandung kasus korupsi.

Realisasi Janji di Tengah Keterbatasan

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti kesenjangan yang kerap terjadi antara janji manis saat masa kampanye politik dengan realitas pelaksanaan program di lapangan. Ia mendesak para pimpinan daerah untuk lebih cermat menyusun skala prioritas, terutama bagi wilayah yang memiliki kapasitas fiskal atau anggaran pendapatan yang terbatas.

"Kalau pun memang ada keterbatasan secara fiskal tentu mana yang menjadi selektif prioritas, mana yang harus diutamakan sehingga ini dijalankan," jelas Setyo.

Menurutnya, pengabaian terhadap janji politik akan memicu krisis kepercayaan yang meluas. Masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan justru terabaikan ketika pimpinan daerahnya lebih sering meninggalkan wilayah tugas atau mendelegasikan tanggung jawab secara sepihak.

Menghindari Gesekan Kekuasaan

Lebih jauh, Setyo mengkritik gaya kepemimpinan feodal yang masih dipraktikkan oleh sejumlah oknum. Ia menegaskan bahwa kepala daerah merupakan pemegang mandat rakyat yang harus turun tangan, bukan sosok yang menuntut pelayanan eksklusif atau perlakuan khusus.

Setyo juga menyinggung potensi mandeknya roda pemerintahan apabila terjadi konflik terbuka maupun tertutup antara bupati/wali kota dengan wakilnya. Jika friksi ini dibiarkan membesar, birokrasi akan terbelah menjadi kelompok-kelompok kepentingan yang pada akhirnya merusak ekosistem pembangunan dan membuka ruang bagi praktik transaksional.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww