Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Jamwas Minta Maaf, Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Pink Saat Ditahan

Jamwas Minta Maaf, Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Pink Saat Ditahan
Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Sabtu, 25 Juli 2026 13:14 WIB

JAKARTA - Tersangka dugaan tindak pidana, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penahanan dijadwalkan berlangsung hingga 20 hari ke depan bertempat di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

Ada pemandangan berbeda saat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Febrie tampak mengenakan kemeja batik alih-alih memakai rompi merah muda yang menjadi prosedur standar penahanan institusi kejaksaan.

Jamwas Rudi Margono langsung memberikan klarifikasi terkait hal tersebut sesaat setelah tersangka diberangkatkan ke sel tahanan.

"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," tuturnya.

Mengenai lokasi penahanan yang dititipkan ke lembaga antirasuah, keputusan tersebut didasari oleh aspek keamanan dan riwayat pekerjaan yang bersangkutan.

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK," rincinya.

Faktor rekam jejak tersangka yang pernah menyidik berbagai skandal kelas kakap membuat pihak kejaksaan menempatkannya di sana.

"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," tutupnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww