Jamwas Minta Maaf, Mantan Jampidsus Tak Pakai Rompi Pink Saat Ditahan
![]() |
| Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah. |
JAKARTA - Tersangka dugaan tindak pidana, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mulai menjalani penahanan oleh Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026). Penahanan dijadwalkan berlangsung hingga 20 hari ke depan bertempat di Rutan KPK, Jakarta Selatan.
Ada pemandangan berbeda saat tersangka keluar dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan. Febrie tampak mengenakan kemeja batik alih-alih memakai rompi merah muda yang menjadi prosedur standar penahanan institusi kejaksaan.
Jamwas Rudi Margono langsung memberikan klarifikasi terkait hal tersebut sesaat setelah tersangka diberangkatkan ke sel tahanan.
"Iya kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam ya," tuturnya.
Mengenai lokasi penahanan yang dititipkan ke lembaga antirasuah, keputusan tersebut didasari oleh aspek keamanan dan riwayat pekerjaan yang bersangkutan.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK," rincinya.
Faktor rekam jejak tersangka yang pernah menyidik berbagai skandal kelas kakap membuat pihak kejaksaan menempatkannya di sana.
"Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," tutupnya.***











