Sindikat Narkoba Mandailing Natal Gagal Tembus Medan Akibat Insiden Lalu Lintas
![]() |
| Barang bukti 112 paket ganja yang disita Polres Taput. (dok. polres taput) |
TAPANULI UTARA - Jalur lintas daerah kembali digagalkan menjadi rute peredaran narkoba. Pengiriman 112 kilogram ganja di wilayah Sumatera Utara sukses dibongkar kepolisian lewat peristiwa kecelakaan lalu lintas.
Dua kurir narkoba inisial RHH (33) dan PAN (36) harus berurusan dengan hukum setelah mobil Toyota Avanza yang mereka tumpangi bertabrakan dengan sebuah truk. Insiden ini terjadi di Jalan Umum Tarutung-Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Rabu (24/6).
Evakuasi Berujung Penangkapan
Peristiwa ini menarik perhatian warga sekitar yang berbondong-bondong datang untuk membantu. Namun, niat menolong seketika berubah menjadi rasa curiga ketika melihat tumpukan barang di dalam mobil.
"Mobil yang dikemudikan kurir bertabrakan dengan truk sehingga pengemudinya, yakni tersangka RHH, terjepit dan tidak bisa melarikan diri. Saat kecelakaan terjadi, warga berdatangan untuk membantu. Namun, warga curiga dengan muatan yang dibawa kedua pelaku, lalu menghubungi petugas kepolisian," kata Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W Baringbing, Kamis (25/6/2026).
Barang Bukti Ratusan Paket
Laporan dari masyarakat langsung ditindaklanjuti. Langkah tegas petugas di lapangan membongkar muatan haram tersebut dengan rincian:
- * Petugas dari Polres Taput mendatangi lokasi kecelakaan sekira pukul 08.00 WIB.
- * Tim melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kondisi mobil dan barang bawaan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 112 paket ganja yang diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza," ujarnya.
RHH dan PAN yang ditangkap di lokasi kejadian tidak bisa mengelak. Keduanya mengaku membawa muatan ganja tersebut dari Kabupaten Mandailing Natal. Barang haram ini rencananya akan dibawa menuju Kota Medan untuk dipasarkan di kota tersebut dan daerah sekitarnya. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Opini |











