Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
18 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
12 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Ratusan Triliun Kembali ke Negara, Masih Ada Sisa Denda Rp40 Triliun Menanti

Ratusan Triliun Kembali ke Negara, Masih Ada Sisa Denda Rp40 Triliun Menanti
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2026). (foto: antara/prisca triferna violleta)
Kamis, 25 Juni 2026 05:47 WIB

JAKARTA - Penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan sukses memberi pemasukan bernilai fantastis bagi negara. Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil meraup total uang dan aset senilai Rp379,2 triliun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menjelaskan, pemulihan yang sangat besar ini didapat dari penguasaan kembali hutan, uang pengganti perkara korupsi, denda, barang rampasan, hingga setoran pajak dan PNBP.

"Dari pelaksanaan penertiban yang dilakukan, telah dicatat capaian pemulihan uang dan aset negara dengan total sebesar Rp379.279.638.971.947,96," papar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam rilis media di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Denda Perusahaan Sawit dan Tambang

Selain aset yang sudah diselamatkan, potensi penerimaan negara dari denda administratif juga terus digenjot. Ada ratusan perusahaan yang kini harus bertanggung jawab membayar denda ke negara:

  • * Sektor Sawit: 134 perusahaan dikenakan potensi denda Rp21,9 triliun. Telah dibayar oleh 92 perusahaan sebesar Rp11,4 triliun. Sisa tunggakan mencapai Rp10,5 triliun.
  • * Sektor Tambang: 104 perusahaan dikenai denda Rp32,6 triliun. Baru 53 perusahaan yang melunasi Rp2,8 triliun. Sisa denda yang wajib dikejar sebesar Rp29,8 triliun.

"Secara keseluruhan, total nilai denda administratif pada sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun dengan realisasi pembayaran sebesar Rp14,2 triliun dan sisa potensi pembayaran mencapai Rp40,3 triliun," sambung Febrie.

Keberhasilan Sita Aset Korupsi dan Hutan

Nilai Rp379,2 triliun tersebut berhasil dikumpulkan dari serangkaian eksekusi besar. Penyumbang terbesarnya adalah penguasaan kembali 5,88 juta hektare kawasan hutan yang setara dengan Rp336,2 triliun. Lahan ini terdiri dari 5.888.233,57 hektare sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare di sektor pertambangan.

Selain itu, penyelamatan aset juga datang dari beberapa kasus besar, antara lain:

  • Kasus PT Timah Tbk: 10 Oktober 2025, negara menyerahkan barang rampasan Rp1,4 triliun kepada PT Timah Tbk. Berupa 22 bidang tanah, 1 gedung mes, lebih dari 680 ton logam timah, 6 unit smelter, ratusan alat pertambangan, dan lebih dari 100 unit alat berat.
  • Korupsi Ekspor CPO: 20 Oktober 2025, uang pengganti senilai Rp13,2 triliun dieksekusi dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
  • Denda Desember 2025: Terkumpul Rp6,6 triliun dari denda administratif dan penyelamatan keuangan negara.
  • Setoran April 2026: 10 April 2026, setoran kas negara bertambah Rp11,4 triliun. Ditambah lagi, hasil penertiban hutan disetor melalui Kementerian Keuangan sebesar Rp10,2 triliun.

Langkah tegas ini membuktikan komitmen serius pemerintah dalam menindak tegas mafia tanah, pelanggar kehutanan, hingga koruptor kelas kakap demi kepentingan rakyat. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww