Harvey Moeis Akhirnya Jalani 20 Tahun Bui, Kasus Timah Rp300 Triliun Tutup Babak Panjang
![]() |
JAKARTA – Babak akhir perjalanan hukum Harvey Moeis akhirnya tiba. Setelah melewati proses panjang dari Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung mengeksekusi suami artis Sandra Dewi itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.
Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis di Lapas Cibinong," ungkap Anang, Kamis (30/10/2025).
Ia menyebut eksekusi mengacu pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025. Selain itu, Kejagung juga menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey. Namun, keputusan itu menuai kritik publik dan dianggap terlalu ringan untuk kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.
Selain hukuman pokok, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Upaya kasasi yang diajukan Harvey pun tak membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.
Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis menjadi sorotan karena besarnya potensi kerugian negara serta keterkaitan sejumlah pihak di industri pertambangan. Proses eksekusi ini menandai akhir dari perjalanan hukum panjang yang telah menarik perhatian publik sejak awal pengusutan. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota |











