Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
17 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
21 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kabar Bertuah

Harvey Moeis Akhirnya Jalani 20 Tahun Bui, Kasus Timah Rp300 Triliun Tutup Babak Panjang

Harvey Moeis Akhirnya Jalani 20 Tahun Bui, Kasus Timah Rp300 Triliun Tutup Babak Panjang
Kamis, 30 Oktober 2025 18:06 WIB

JAKARTA – Babak akhir perjalanan hukum Harvey Moeis akhirnya tiba. Setelah melewati proses panjang dari Pengadilan Tipikor hingga Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung mengeksekusi suami artis Sandra Dewi itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga timah.

Eksekusi dilakukan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan langkah tersebut sudah sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kejaksaan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap terpidana Harvey Moeis di Lapas Cibinong," ungkap Anang, Kamis (30/10/2025).

Ia menyebut eksekusi mengacu pada putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 Jo No. 1/PIDSUS-TPK/2025 PT DKI Jo. No. 70/PIDSUS-TPK/PN.JKT.PST tanggal 25 Juni 2025. Selain itu, Kejagung juga menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (P-48) Nomor Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 tertanggal 18 Juli 2025.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sempat menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap Harvey. Namun, keputusan itu menuai kritik publik dan dianggap terlalu ringan untuk kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Kejaksaan Agung kemudian mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Selain hukuman pokok, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara. Upaya kasasi yang diajukan Harvey pun tak membuahkan hasil setelah Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut.

Kasus korupsi timah yang menyeret Harvey Moeis menjadi sorotan karena besarnya potensi kerugian negara serta keterkaitan sejumlah pihak di industri pertambangan. Proses eksekusi ini menandai akhir dari perjalanan hukum panjang yang telah menarik perhatian publik sejak awal pengusutan. ***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:gelora.co
Kategori:Kabar Bertuah, Cendekia, Balai Kota
wwwwww