Hakim Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Sipiongot, Gubernur Sumut Diminta Bersaksi
![]() |
MEDAN – Kejanggalan proyek jalan senilai Rp165 miliar di Sumatera Utara kian terang dalam sidang lanjutan perkara korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Sumut di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/9/2025). Majelis hakim meminta Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan mantan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Permintaan itu dilontarkan Ketua Majelis Hakim Tipikor, Khamozaro Waruwu, setelah mendengar keterangan tiga saksi dari Dinas PUPR. Hakim menilai perlu ada penjelasan langsung soal dasar hukum pergeseran anggaran lintas dinas yang menjadi sumber dana proyek.
“Soal pergeseran anggaran ini, setelah kita dengar keterangan saksi, saya minta jaksa menghadirkan Pj Sekda Sumut saat itu dan Gubernur Sumut. Semua orang sama di depan hukum,” tegas Waruwu di ruang sidang.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa tender proyek pembangunan jalan Sipiongot–Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru sudah diumumkan 26 Juni 2025, sementara konsultan perencana baru menyerahkan detail teknis pada akhir Juli. Jaksa KPK, Eko Wahyu, menyebut proses itu janggal karena perencanaan seharusnya mendahului tender.
Tak hanya itu, saksi Andi Junaidi Lubis juga mengungkapkan dirinya diminta memandu rombongan Gubernur Bobby Nasution dan Kadis PUPR saat itu, Topan Ginting, meninjau jalan pada April 2025. Meski awalnya diklaim sebagai kegiatan off-road, hakim menegaskan kunjungan tersebut merupakan survei jalan yang kelak masuk dalam proyek tender.
Sementara dua saksi lain, Muhammad Haldun dan Edison Pardamean Togatorop, menyebut anggaran jalan tersebut belum masuk APBD ketika tender sudah berjalan. Bahkan Edison mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan.
Hakim menilai keterangan saksi menguatkan dugaan adanya rekayasa dalam proyek. “Saudara saksi, jangan takut kehilangan jabatan, takutlah kepada Tuhan,” ucap Waruwu menekankan integritas para saksi di persidangan.
Kasus ini menyeret dua terdakwa utama, yakni Direktur PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, dan Direktur PT Rona Mora, Muhammad Rayhan Dulasmi. Namun, perhatian publik kini tertuju pada pejabat kunci yang diminta hadir dalam sidang berikutnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | gelora.co |
| Kategori | : | Cendekia |











