Cuci Uang Rp1,7 Miliar Gugur di Pengadilan, Windu Aji Masih Jalani Vonis Korupsi Nikel
![]() |
| Mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto. |
JAKARTA – Vonis bebas yang dijatuhkan kepada mantan Ketua Relawan Jokowi di Jawa Tengah, Windu Aji Sutanto, dalam perkara pencucian uang Rp1,7 miliar memunculkan tanda tanya soal penerapan hukum di Indonesia. Meski hakim menyatakan dakwaan TPPU gugur karena asas ne bis in idem, Windu tetap harus menjalani hukuman 10 tahun penjara atas perkara korupsi nikel.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Sri Hartati, menyebut perkara TPPU tidak dapat dipisahkan dari kasus korupsi sebelumnya. "Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga dakwaan pencucian uang tidak bisa diperiksa kembali," ucapnya, Rabu (24/9/2025).
Glenn Ario Sudarto, pelaksana lapangan PT Lawu Agung Mining (LAM), juga dibebaskan dari dakwaan TPPU. Menurut hakim, asas tersebut penting untuk melindungi hak terdakwa agar tidak dijatuhi tuntutan ganda.
Namun, dalam pertimbangannya, hakim tetap menyinggung fakta bahwa Windu menggunakan hasil penjualan nikel untuk membeli tiga mobil mewah atas nama perusahaan, serta menitipkan dana Rp1,7 miliar ke rekening orang lain.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meyakini Windu dan Glenn bersalah melakukan TPPU. Windu dituntut enam tahun penjara dan denda Rp500 juta, sedangkan Glenn dituntut lima tahun penjara. Namun, seluruh tuntutan itu kandas setelah hakim menyatakan perkara telah selesai lewat putusan korupsi sebelumnya.
Meski lolos dari dakwaan pencucian uang, hukuman berat tetap menanti. Berdasarkan putusan kasasi, Windu divonis 10 tahun penjara dan Glenn 7 tahun penjara, masing-masing dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dengan demikian, vonis bebas ini bukan berarti keduanya benar-benar lepas dari jerat hukum, melainkan hanya terhindar dari ancaman tambahan pidana dalam perkara TPPU. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











