Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
23 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
20 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
17 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Cendekia

'Bagi Kami Sangat Penting', Alasan Kubu Terdakwa Minta Mantan Presiden Dihadirkan ke Meja Hijau

Bagi Kami Sangat Penting, Alasan Kubu Terdakwa Minta Mantan Presiden Dihadirkan ke Meja Hijau
erdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex.
Jum'at, 11 September 2026 13:42 WIB

JAKARTA - Desakan untuk menghadirkan Joko Widodo di kursi saksi mewarnai jalannya persidangan dugaan korupsi penyelewengan dana haji. Kuasa hukum dari terdakwa Ishfah Abidal Aziz, Wa Ode Nur Zainab menilai keterangan Presiden Ke-7 RI tersebut merupakan kunci utama untuk membedah kebijakan penambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi untuk Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/9/2026), kubu pembela mendesak majelis hakim agar mengeluarkan perintah pemanggilan melalui jaksa.

"Yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau yang sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini yang mulia dan sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada yang mulia untuk bisa memanggil melalui penuntut umum kepada Joko Widodo," desaknya.

Pihak terdakwa memandang saksi tersebut memiliki kaitan langsung dengan pokok perkara hukum yang sedang berjalan. "Bagi kami sangat-sangat penting karena ini adalah objek daripada perkara ini," tambahnya.

Merespons manuver hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan tanggapan di Jakarta, Jumat (11/9/2026). Ia menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim yang memimpin jalannya sidang.

"Nanti kami lihat pandangan dari majelis hakim seperti apa ya karena memang saksi-saksi yang dihadirkan adalah untuk membantu memberikan keterangan dalam pengungkapan ataupun pembuktian dari perkara yang sedang disidangkan," terangnya.

Ia juga menekankan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyiapkan ratusan daftar saksi untuk memperkuat dakwaan. "Nanti kami lihat ya perkembangannya seperti apa karena memang dalam perkara ini lebih dari 300 orang yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," bebernya.

Kasus yang menelan kerugian keuangan negara hingga Rp622,09 miliar ini telah bergulir di tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Perkara ini menyeret empat nama besar yang mulai duduk di kursi pesakitan sejak 11 Agustus 2026.

Para terdakwa yang kini berhadapan dengan meja hijau terdiri dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Cendekia
wwwwww