Dinilai Tak Berdasar, Kejagung Mentahkan Dalil Praperadilan Eks Wakil BGN
![]() |
| kejagung (foto: dok okezone) |
JAKARTA - Langkah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung pada dini hari sempat dipersoalkan dalam praperadilan. Namun, Kejagung mementahkan dalil tersebut dengan memastikan tindakan itu didasari urgensi penyidikan untuk mengamankan barang bukti krusial.
Bantahan ini disampaikan langsung oleh tim hukum Kejagung saat membacakan jawaban Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026). Kejagung menilai protes dari pihak Pemohon tidak selaras dengan fakta hukum di lapangan.
Bantah Langgar Aturan Penggeledahan
Kejagung menggunakan dasar Pasal 113 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 untuk memvalidasi operasi penyidikan yang dilakukan di luar jam wajar tersebut. Urgensi pengamanan dokumen dan data digital menjadi alasan utama.
"Bahwa dalil Pemohon yang mempersoalkan pelaksanaan penggeledahan pada waktu dini hari adalah dalil yang tidak berdasar menurut hukum," tegas pihak Kejagung.
Penyidik menyadari ada risiko besar jika operasi ditunda menunggu jam kerja. "Dalam keadaan demikian, penyidik diberikan kewenangan untuk segera melakukan penggeledahan terlebih dahulu guna mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, maupun benda-benda lain yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana," bebernya di hadapan hakim.
Kantongi Penetapan Pengadilan
Tidak hanya masalah waktu, Kejagung juga mengungkap skala operasi penggeledahan yang terjadi, 3 Juni 2026. Demi menjaga kerahasiaan dan mencegah musnahnya bukti, penyidik menyebar ke tiga lokasi berbeda di waktu yang sama.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antar pihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," lanjutnya.
Seluruh barang hasil penggeledahan dini hari itu juga telah mendapat legitimasi berupa penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Juni 2026. Fakta inilah yang membuat Kejagung optimis dan meminta hakim tunggal praperadilan menolak seluruh permohonan Lodewyk Pusung yang diajukan untuk ketiga kalinya ini. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |











