Didakwa Suap Proyek Kemenhub Rp1,3 Miliar, PT KAPM Jalani Sidang Tipikor
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Korporasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM) didakwa memberikan suap senilai total Rp1,3 miliar terkait proyek pembangunan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera tahun 2022. Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Jaksa KPK, Greafik Loserte menjelaskan bahwa pemberian uang tersebut bertujuan agar PT KAPM ditunjuk sebagai pelaksana atau memenangkan tender lelang proyek di bawah naungan Direktorat Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Bahwa perbuatan terdakwa melalui Yoseph Ibrahim bersama-sama Parjono memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp1.125.000.000 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp240.000.000 kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar terdakwa mendapatkan paket pekerjaan," paparnya.
Yoseph Ibrahim diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT KAPM pada 2022, sementara Parjono merupakan Vice President di perusahaan yang sama. Dana miliaran tersebut didistribusikan kepada Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4.
Selain itu, aliran dana juga mengalir kepada Hamdan yang bertugas dalam asistensi lelang, Edi Purnomo selaku Ketua Pokja 2022, serta Budi Prasetiyo yang menjabat Ketua Pokja pengadaan tahun 2023. Peristiwa ini bermula ketika terdakwa belum menerima pelunasan sebesar Rp5,2 miliar atas pekerjaan perbaikan rel akibat banjir di Lemah Abang yang menggunakan anggaran perusahaan terlebih dahulu.
"Harno Trimadi menyampaikan pembayaran belum bisa segera direalisasikan," urainya.
Sebagai kompensasi, Harno kemudian menawarkan proyek perlintasan tahun 2022 guna menambah pengalaman PT KAPM di lingkungan DJKA. Terdakwa lalu diarahkan untuk berkoordinasi dengan Fadliansyah, yang kemudian menetapkan syarat persentase setoran dari nilai kontrak.
"Dalam kesempatan tersebut terdakwa melalui Parjono menemui Fadliansyah dan bertanya berapa fee yang harus dibayarkan terdakwa atas hal tersebut. Fadliansyah menyampaikan commitment fee adalah sebesar 5 persen dari nilai kontrak," bebernya.
Proyek tersebut akhirnya dimenangkan terdakwa dengan nilai kontrak mencapai Rp20,7 miliar. Terdakwa tercatat memperoleh keuntungan bersih dari proyek pekerjaan ini senilai Rp2,4 miliar, yang berujung pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Cendekia |











