45 Laporan Kasus Karhutla Ditangani, Polda Riau Jerat 49 Tersangka
![]() |
| Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan bersama Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo turun ke lokasi Karhutla di Siak. |
Penulis: M Rafdinal Adrianto
PEKANBARU – Jajaran Kepolisian Daerah Riau bersama polres setempat tengah menangani 45 laporan kasus kebakaran hutan dan lahan. Dari puluhan penanganan perkara tersebut, aparat kepolisian menetapkan sebanyak 49 orang sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Komisaris Besar Akhmadi mengungkapkan bahwa wilayah hukum Polres Pelalawan dan Bengkalis mencatat jumlah laporan terbanyak sejauh ini.
“Polres Pelalawan dan Bengkalis menjadi wilayah dengan jumlah laporan terbanyak. Ada 8 laporan polisi dengan sembilan tersangka,” ucap Akhmadi, Senin (7/9).
Rincian Lokasi dan Modus Pelaku
Berdasarkan pendataan aparat kepolisian, total luas lahan yang terbakar di wilayah Provinsi Riau mencapai 2.958,04 hektare. Dalam sejumlah perkara yang ditangani, para pelaku diduga menggunakan modus membuka lahan dengan cara dibakar untuk menekan biaya operasional.
Lebih lanjut ia merinci, beberapa lokasi lahan yang terbakar berada di kawasan areal penggunaan lain, hutan produksi konversi, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hingga kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan. Seluruh perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan hukum lebih lanjut.
“Saat ini masih berproses,” bebernya.
Langkah Tegas Tanpa Kompromi
Terkait penanganan perkara di lapangan, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa kompromi. Aparat penegak hukum menindak tegas tidak hanya pelaku perorangan di masyarakat, tetapi juga aktivitas terkait karhutla di kawasan hutan.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi. Penegakan hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Di akhir keterangan, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun korporasi agar menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar demi mencegah kerugian lingkungan yang lebih luas. “Akan ditindak tegas,” pungkasnya. ***
| Kategori | : | Warga Bertuah |











