RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III Beri Peringatan
![]() |
| Ilustrasi RUU Perampasan Aset. |
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan Senin (15/12/2026) mendatang. Penetapan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pimpinan parlemen dalam mendukung langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Tolak Penyalahgunaan Wewenang
Sahroni mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memanfaatkan aturan baru ini untuk bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang terukur.
"Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada," tegasnya saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).
Potensi Penolakan Publik
Pengesahan regulasi ini diprediksi tidak akan memuaskan semua pihak. Politikus ini menyadari akan muncul kritik, terutama dari kelompok yang kerap berseberangan pandangan dengan pemerintah.
"Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti," tuturnya.
Ia menilai edukasi kepada masyarakat sangat krusial agar substansi undang-undang dapat dipahami secara utuh dan tidak melahirkan prasangka keliru.
Proporsionalitas Penyitaan Aset
Pembahasan undang-undang juga mempertimbangkan nilai aset secara proporsional. Ia mencontohkan kasus pembakaran hutan di Kalimantan yang melibatkan ratusan tersangka. Kewenangan penyitaan harus memiliki batasan yang logis dan jelas agar tidak melenceng dari tujuan utama perundang-undangan.
"Upaya pemerintah yaitu Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi," pungkasnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Balai Kota, Parlemen |











