Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
21 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
18 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
15 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Balai Kota

RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III Beri Peringatan

RUU Perampasan Aset Diketok 15 Desember, Komisi III Beri Peringatan
Ilustrasi RUU Perampasan Aset.
Senin, 07 September 2026 16:59 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan Senin (15/12/2026) mendatang. Penetapan regulasi ini merupakan bentuk komitmen pimpinan parlemen dalam mendukung langkah pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tolak Penyalahgunaan Wewenang

Sahroni mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak memanfaatkan aturan baru ini untuk bertindak sewenang-wenang. Menurutnya, pemberantasan tindak pidana korupsi harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang terukur.

"Jangan akhirnya perampasan aset menjadi abuse of power dari aparat penegak hukum yang ada," tegasnya saat rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Potensi Penolakan Publik

Pengesahan regulasi ini diprediksi tidak akan memuaskan semua pihak. Politikus ini menyadari akan muncul kritik, terutama dari kelompok yang kerap berseberangan pandangan dengan pemerintah.

"Tapi setelah diketok, mungkin tanggal 15 diketok sore atau besok, ribut lagi nanti," tuturnya.

Ia menilai edukasi kepada masyarakat sangat krusial agar substansi undang-undang dapat dipahami secara utuh dan tidak melahirkan prasangka keliru.

Proporsionalitas Penyitaan Aset

Pembahasan undang-undang juga mempertimbangkan nilai aset secara proporsional. Ia mencontohkan kasus pembakaran hutan di Kalimantan yang melibatkan ratusan tersangka. Kewenangan penyitaan harus memiliki batasan yang logis dan jelas agar tidak melenceng dari tujuan utama perundang-undangan.

"Upaya pemerintah yaitu Presiden ini dilakukan sebaik-baik mungkin walaupun banyak kekurangan yang dihadapi," pungkasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:kumparan.com
Kategori:Balai Kota, Parlemen
wwwwww