Usut Modus Yayasan Fiktif, KPK Kembali Panggil Satori Kasus CSR OJK
![]() |
| Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem, Satori. |
JAKARTA - Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Anggota Komisi VIII DPR, Satori terkait dugaan penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Pemanggilan Senin (31/8/2026) ini berfokus pada penyaluran program sosial dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan Satori dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bersama dengan staf administrasi Komisi XI DPR, Muhamad Mumin.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih KPK," paparnya.
Pantauan di lokasi hingga pukul 14.00 WIB menunjukkan Satori belum menghadiri panggilan di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Jakarta Selatan.
Status hukum Satori sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan sejak Kamis (7/8/2025). Meski menyandang status tersangka, lembaga penyidik belum melakukan penahanan fisik terhadap kedua wakil rakyat periode 2019-2024 dan 2024-2029 tersebut.
Tindak pidana ini diduga dilakukan dengan modus pembentukan yayasan kelolaan. Heri memerintahkan tenaga ahlinya untuk menggunakan empat yayasan Rumah Aspirasi Hergun, sementara Satori menugaskan kaki tangannya melalui delapan yayasan Rumah Aspirasi Satori. Sepanjang 2021-2023, yayasan-yayasan ini menampung kucuran dana proposal dari BI, OJK, dan mitra kerja Komisi XI DPR yang pada akhirnya tidak dialokasikan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
Secara nominal, KPK menduga Satori menerima dana sebesar Rp12,52 miliar yang mencakup program PSBI senilai Rp6,3 miliar, program PJK OJK sebesar Rp5,14 miliar, dan aliran mitra lain Rp1,04 miliar. Dana ini diindikasi disamarkan lewat tindak pidana pencucian uang (TPPU). Satori menempatkannya pada deposito, aset tanah, pembangunan showroom otomotif, serta pembelian sepeda motor. Bahkan, ditemukan indikasi rekayasa sistem perbankan daerah agar mutasi deposito Satori tidak tercatat di rekening koran.
Sedangkan Heri Gunawan diduga menerima dana lebih besar yakni Rp15,86 miliar. Penerimaan ini meliputi Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari entitas mitra lainnya. Modus TPPU Heri dijalankan dengan meminta anak buahnya mendaftarkan rekening penampungan baru melalui setoran tunai. Uang tersebut lalu dipakai memodali usaha rumah makan, outlet minuman, serta pembebasan tanah, bangunan, dan pembelian mobil.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











