Kasus Korupsi Pemkab Langkat, KPK Panggil Sekda Amril
![]() |
| Ilustrasi gedung KPK (net) |
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Langkat, Amril memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/8/2026). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat Tahun Anggaran 2025-2026 yang menjerat Bupati Langkat, Syah Afandin.
Proses hukum yang berjalan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ini berupaya membedah tata kelola di internal pemerintah daerah. "Saksi AMR diperiksa penyidik terkait administrasi jabatan Bupati," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers pada Jumat (28/8/2026).
Lebih lanjut, Budi membeberkan bahwa satu saksi dari pihak swasta atas nama Mohamad Zulfikar dipastikan mangkir karena tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada tim penyidik.
Penyidikan kasus ini berawal dari serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Langkat, Binjai, dan Medan pada awal Juli lalu. KPK membekuk tujuh orang, sekaligus menyita uang Rp100 juta dan 55 keping logam bertuliskan platinum dari mobil Syah Afandin.
Bupati Langkat periode 2025-2030, Syah Afandin kini ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Yaqub Abdhal Al Mu'arif yang juga dikenal sebagai tim sukses Pilkada 2024 menjadi tersangka pemberi suap. Kasus ini melibatkan puluhan paket Pengadaan Langsung (PL) sepanjang tahun 2025, yang terdiri dari 80 proyek di Dinas Pendidikan senilai Rp9,5 miliar dan 5 proyek di Dinas Perkim senilai Rp748 juta.
Untuk memuluskan proyek, Syah Afandin diduga menetapkan potongan fee wajib sebesar 10 persen dari Dinas Pendidikan dan 17 persen dari Dinas Perkim. Kesepakatan awal senilai Rp1,11 miliar telah direalisasikan sebagian oleh Yaqub dengan nominal Rp800 juta.
Sisa komitmen fee sempat ditagih kembali oleh Syah Afandin sebesar Rp300 juta pada akhir Juni 2026, di mana Rp100 juta di antaranya diserahkan melalui Syahrial, mantan anggota DPRD Sumut yang turut diamankan petugas. Selain dugaan suap proyek, penyidik menemukan catatan aliran dana gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar terkait pengelolaan administrasi kepegawaian, mulai dari jual beli posisi camat, kepala sekolah dasar dan menengah, hingga pengadaan seragam institusi pendidikan.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











