Terseret Kasus Bupati Rejang Lebong, Anggota DPRD Bengkulu Kehilangan Pajero
![]() |
| KPK menyita satu unit mobil terkait kasus dugaan suap di Pemkab Rejang Lebong dan Pemprov Bengkulu. (Foto: KPK) |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero dari Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menyeret Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan konfirmasi terkait tindakan penyitaan aset tersebut pada Kamis (27/8/2026). Ia menyebutkan bahwa kendaraan roda empat itu diamankan sebagai barang bukti.
"Penyidik telah melakukan penyitaan atas satu unit kendaraan roda empat dari Saudari VLA selaku Anggota DPRD Kota Bengkulu," jelasnya.
Pemberian Pihak Swasta
Proses penyitaan kendaraan mewah tersebut berlangsung di wilayah Jakarta Selatan pada Senin (10/8/2026). Pihak lembaga antirasuah mencurigai asal-usul mobil tersebut berkaitan dengan aliran dana dari pihak swasta.
"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta," ungkapnya.
Meski demikian, Budi belum merinci identitas pihak swasta yang diduga sebagai pemberi mobil tersebut. Tim penyidik saat ini masih menelusuri keterkaitan aset itu dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.
"Penyidik masih akan terus mendalami keterkaitan pemberian mobil tersebut, dengan penyidikan perkara yang saat ini sedang berprogres," tambahnya. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Vinna Ledy Anggraheni mengenai penyitaan tersebut.
Pengembangan Kasus Rejang Lebong
Perkara ini bermula dari pengusutan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Pemkab Rejang Lebong. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 91,13 miliar untuk tahun 2026.
Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan bahwa kesepakatan pengaturan proyek diduga terjadi dalam pertemuan di rumah dinas Bupati Rejang Lebong pada Februari 2026. Pertemuan itu membahas pembagian proyek dan permintaan fee sebesar 10-15 persen.
"Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp 980 juta," urainya.
Dalam kasus ini, KPK telah menahan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong, Kepala Dinas PUPRPKP, serta tiga orang kontraktor swasta.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kumparan.com |
| Kategori | : | Cendekia |











