Terima Botok Pati cs, Dasco: Paling Lambat 15 Desember Diketok
![]() |
| Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026). |
JAKARTA - Pimpinan DPR menerima kunjungan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di Gedung Parlemen. Dalam pertemuan tersebut, wakil rakyat menyatakan komitmen bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada akhir tahun ini.
Audiensi antara pimpinan DPR dengan perwakilan masyarakat Pati ini berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya pertemuan, didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
Tenggat Waktu Pengesahan
Dasco menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait regulasi perampasan aset ini telah didengar dan dibahas. Ia memastikan legislatif memiliki batasan waktu yang jelas terkait penyelesaian rancangan aturan ini.
"Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna tanggal 15 Desember 2026," jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, pimpinan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada Botok dan rekannya. Dokumen ini menjadi pegangan sekaligus bukti nyata janji parlemen kepada publik. Selain itu, pimpinan dewan berencana membuka ruang pertemuan lanjutan guna menampung masukan spesifik yang dapat memperkaya substansi aturan.
"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," tambah Dasco. Ia bahkan menyebut tidak segan mundur dari jabatannya jika target penyelesaian meleset dari jadwal.
Kawal Bersama
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses perancangan regulasi ini. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi melalui perampasan aset merupakan agenda prioritas yang harus dijaga bersama.
"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tegasnya.
Saan juga meminta AMPB mengirimkan perwakilan secara resmi untuk hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di masa mendatang, sehingga publik dapat berkontribusi langsung menyumbang gagasan terhadap isi undang-undang.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Parlemen |











