Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
5 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Parlemen

Terima Botok Pati cs, Dasco: Paling Lambat 15 Desember Diketok

Terima Botok Pati cs, Dasco: Paling Lambat 15 Desember Diketok
Pimpinan DPR menerima audiensi aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekan aktivis lainnya, Kamis (27/8/2026).
Kamis, 27 Agustus 2026 13:23 WIB

JAKARTA - Pimpinan DPR menerima kunjungan aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di Gedung Parlemen. Dalam pertemuan tersebut, wakil rakyat menyatakan komitmen bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan disahkan pada akhir tahun ini.

Audiensi antara pimpinan DPR dengan perwakilan masyarakat Pati ini berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin jalannya pertemuan, didampingi oleh Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

Tenggat Waktu Pengesahan

Dasco menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait regulasi perampasan aset ini telah didengar dan dibahas. Ia memastikan legislatif memiliki batasan waktu yang jelas terkait penyelesaian rancangan aturan ini.

"Tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna tanggal 15 Desember 2026," jelasnya.

Sebagai bentuk transparansi, pimpinan DPR akan memberikan salinan berita acara paripurna kepada Botok dan rekannya. Dokumen ini menjadi pegangan sekaligus bukti nyata janji parlemen kepada publik. Selain itu, pimpinan dewan berencana membuka ruang pertemuan lanjutan guna menampung masukan spesifik yang dapat memperkaya substansi aturan.

"Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu," tambah Dasco. Ia bahkan menyebut tidak segan mundur dari jabatannya jika target penyelesaian meleset dari jadwal.

Kawal Bersama

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi proses perancangan regulasi ini. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi melalui perampasan aset merupakan agenda prioritas yang harus dijaga bersama.

"Kita sama-sama kawal, sama-sama jaga, sama-sama awasi secara bersama-sama agar tanggal 15 ini memang benar-benar sesuai dengan komitmen kita bersama," tegasnya.

Saan juga meminta AMPB mengirimkan perwakilan secara resmi untuk hadir dalam agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di masa mendatang, sehingga publik dapat berkontribusi langsung menyumbang gagasan terhadap isi undang-undang.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Parlemen
wwwwww