Atasi Konflik Lahan, RUU Kehutanan Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
![]() |
| Ilustrasi (net) |
JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif parlemen, Kamis (27/8/2026). Keputusan ini diambil untuk membenahi tata kelola kehutanan di Indonesia yang kerap diwarnai konflik lahan hingga pembalakan liar.
Persetujuan tersebut dicapai usai seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Penyerahan dokumen ini menjadi syarat prosedural sebelum pengesahan di tingkat paripurna dilakukan.
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat langsung meminta persetujuan anggota dewan terkait regulasi usulan Komisi IV tersebut. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya.
Seluruh peserta rapat paripurna secara serentak merespons dengan jawaban setuju. Dengan hasil tersebut, rancangan regulasi ini resmi berstatus sebagai usul inisiatif dewan dan akan diproses mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyelesaikan persoalan klasik seperti kebakaran hutan dan lahan.***











