Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
6 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Kampus

Atasi Konflik Lahan, RUU Kehutanan Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Atasi Konflik Lahan, RUU Kehutanan Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Ilustrasi (net)
Kamis, 27 Agustus 2026 12:50 WIB

JAKARTA - Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagai usul inisiatif parlemen, Kamis (27/8/2026). Keputusan ini diambil untuk membenahi tata kelola kehutanan di Indonesia yang kerap diwarnai konflik lahan hingga pembalakan liar.

Persetujuan tersebut dicapai usai seluruh pimpinan fraksi menyampaikan pandangan mini secara tertulis kepada pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Penyerahan dokumen ini menjadi syarat prosedural sebelum pengesahan di tingkat paripurna dilakukan.

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal yang memimpin rapat langsung meminta persetujuan anggota dewan terkait regulasi usulan Komisi IV tersebut. "Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU usul inisiatif Komisi IV DPR RI tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanyanya.

Seluruh peserta rapat paripurna secara serentak merespons dengan jawaban setuju. Dengan hasil tersebut, rancangan regulasi ini resmi berstatus sebagai usul inisiatif dewan dan akan diproses mengikuti mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan guna menyelesaikan persoalan klasik seperti kebakaran hutan dan lahan.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:rmol.id
Kategori:Kampus, Parlemen
wwwwww