Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset, Massa AMPB Gelar Unjuk Rasa di DPR RI 27 Agustus
![]() |
| Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok (tengah) saat diwawancarai awak media di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (26/8/2026). |
JAKARTA – Agenda unjuk rasa penegakan hukum dan pemberantasan korupsi siap digelar di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026). Elemen Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mengonfirmasi kesiapan teknis lapangan guna menyampaikan aspirasi masyarakat.
Koordinator AMPB, Supriyono alias Botok mengutarakan bahwa seluruh kesiapan pelaksanaan unjuk rasa telah dimatangkan di Jakarta, Rabu (26/8/2026).
"Persiapan besok ya sudah fixed semua, tinggal eksekusi," bebernya.
Konsolidasi Lintasan Daerah dan Pendanaan
Menurut pemaparan Supriyono, komunikasi intensif telah dibangun bersama perwakilan masyarakat dari berbagai kawasan di Indonesia. Khusus armada pendukung dari Kabupaten Pati, pemberangkatan rombongan bus dijadwalkan berlangsung Rabu (26/8/2026) siang.
Seluruh logistik dan biaya operasional pergerakan massa dipastikan berasal dari hasil gotong royong serta donasi swadaya warga setempat.
Klarifikasi Status Keanggotaan Organisasi
Di samping memaparkan kesiapan teknis, Supriyono mengklarifikasi posisi independensi pergerakan AMPB agar tidak dikaitkan dengan kekuatan politik tertentu.
"Tidak ada tunggangan-tunggangan, kita dibekingi geng Solo, kita dibekingi geng penguasa, enggak ya. Kita enggak kenal geng Solo, kita enggak kenal geng penguasa. Ini adalah murni gerakan rakyat biasa yang berasal dari kampung," paparnya.
Terkait perbedaan pandangan dari Forum Komunikasi Rakyat Pati, ia menegaskan tidak memiliki keterkaitan kerja organisasi. Berdasarkan pengamatannya, nama forum tersebut tidak pernah tercatat melangsungkan aksi unjuk rasa baik di daerah Pati, kawasan provinsi, hingga tingkat pusat sejak 13 Agustus 2026. Keanggotaan forum itu dipastikan terpisah dari struktur AMPB.
Dua Materi Pokok Tuntutan
Kehadiran massa di Gedung DPR RI besok difokuskan untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang. Selain tuntutan regulasi tersebut, AMPB juga mendesak pemberlakuan sanksi hukuman mati bagi para pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | kompastv.com |
| Kategori | : | Warga Bertuah |











