Berawal dari OTT Bupati, Penyidik Temukan Bukti Dugaan Korupsi Proyek Bengkulu
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi guna menelusuri dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan limbah di lingkungan Pemkot Bengkulu. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Pihak yang diperiksa adalah Pejabat Pelaksana Teknis Dinas PUPR Kota Bengkulu Hendra Okta serta seorang pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo. Keterangan keduanya dibutuhkan guna melengkapi berkas penyidikan sekaligus memetakan peran masing-masing pihak dalam pengerjaan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di wilayah Provinsi Bengkulu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di Gedung Merah Putih KPK," tutur Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyitaan Aset Miliaran Rupiah
Langkah pemanggilan ini berakar dari kegiatan penyidikan dan penggeledahan yang digelar pada akhir Juli 2026 lalu. Kala itu, penyidik mendatangi sejumlah tempat, di antaranya kediaman Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman, rumah Kabid SDA Dinas PUPR Agus Suhendra Wijaya, serta kediaman Hendra Okta dan seorang unsur swasta.
Dari salah satu lokasi, penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah besar yang disinyalir sebagai uang suap.
"Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu," beber Budi.
Pola Serupa dalam Proyek Daerah
Budi menjelaskan bahwa pengusutan proyek IPAL ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari pada 9 Maret 2026. Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan bupati bersama Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo dan tiga pengusaha (Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yudiantoro) sebagai tersangka.
Pemeriksaan mendalam terhadap tersangka mengungkap aliran uang dari kelompok swasta lain yang beroperasi di wilayah Bengkulu.
"Bahwa dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya, di luar swasta yang ada dalam konstruksi perkara pokok. Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," urainya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











