Sidang Dugaan Korupsi POME, Jaksa Rinci Aliran Dana ke Puluhan Pihak
![]() |
| Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8/2026). (Foto: antara) |
JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2022–2024, Selasa (18/8/2026). Jaksa merinci keterlibatan 11 terdakwa, termasuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara yang menelan kerugian keuangan negara Rp7,37 triliun.
Diduga Hindari Kewajiban DMO
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi status komoditas ekspor. Mantan Direktur Teknis Kepabeanan, Fadjar Donny Tjahjadi didakwa merekayasa draf peta hilirisasi industri kelapa sawit sehingga CPO diakali seolah-olah menjadi limbah cair sawit (POME).
Minyak asam sawit tersebut dibuat agar bisa lolos uji laboratorium Bea Cukai menggunakan Kode HS yang berbeda. Jaksa Kejaksaan Agung, Widya Sihombing menyatakan cara tersebut digunakan untuk membebaskan pelaku dari aturan persetujuan ekspor dan domestic market obligation (DMO). Imbasnya, para terdakwa tidak membayarkan tarif bea keluar yang seharusnya dibebankan untuk ekspor CPO kepada negara.
Daftar Penerima Keuntungan
Perubahan klasifikasi ekspor ini berujung pada selisih pembayaran pajak ekspor yang diduga mengalir ke pihak swasta. "Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar," urainya di ruang sidang.
Tercatat ada 25 pihak yang diduga mendapat keuntungan finansial, yang terdiri dari 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lain. Terdakwa Randy Tjahyadi Maliwarna disebut mengantongi nilai terbesar mencapai Rp1,02 triliun melalui tiga perusahaan. Terdakwa lainnya yang turut diduga diperkaya antara lain Tony, Van Ricardo, Erwin, Yusrin Husin, Edy Susanto, Felix, Muhammad Zulfikar, Robin, serta Lila Harsyah Bakhtiar dengan besaran nominal beragam. Sementara belasan pihak eksternal lainnya diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp3,37 miliar.***











