Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
2
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
11 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
26 menit yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
23 menit yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
6
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
20 menit yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Home  /  Berita  /  Cendekia

Sidang Dugaan Korupsi POME, Jaksa Rinci Aliran Dana ke Puluhan Pihak

Sidang Dugaan Korupsi POME, Jaksa Rinci Aliran Dana ke Puluhan Pihak
Sebanyak 11 terdakwa kasus dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (18/8/2026). (Foto: antara)
Selasa, 18 Agustus 2026 19:26 WIB

JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi ekspor crude palm oil (CPO) periode 2022–2024, Selasa (18/8/2026). Jaksa merinci keterlibatan 11 terdakwa, termasuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam perkara yang menelan kerugian keuangan negara Rp7,37 triliun.

Diduga Hindari Kewajiban DMO

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi status komoditas ekspor. Mantan Direktur Teknis Kepabeanan, Fadjar Donny Tjahjadi didakwa merekayasa draf peta hilirisasi industri kelapa sawit sehingga CPO diakali seolah-olah menjadi limbah cair sawit (POME).

Minyak asam sawit tersebut dibuat agar bisa lolos uji laboratorium Bea Cukai menggunakan Kode HS yang berbeda. Jaksa Kejaksaan Agung, Widya Sihombing menyatakan cara tersebut digunakan untuk membebaskan pelaku dari aturan persetujuan ekspor dan domestic market obligation (DMO). Imbasnya, para terdakwa tidak membayarkan tarif bea keluar yang seharusnya dibebankan untuk ekspor CPO kepada negara.

Daftar Penerima Keuntungan

Perubahan klasifikasi ekspor ini berujung pada selisih pembayaran pajak ekspor yang diduga mengalir ke pihak swasta. "Perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan adanya selisih antara bea keluar dan pungutan ekspor yang telah dibayarkan pihak swasta dengan bea keluar dan pungutan ekspor yang seharusnya dibayar," urainya di ruang sidang.

Tercatat ada 25 pihak yang diduga mendapat keuntungan finansial, yang terdiri dari 10 terdakwa dan 15 subjek hukum lain. Terdakwa Randy Tjahyadi Maliwarna disebut mengantongi nilai terbesar mencapai Rp1,02 triliun melalui tiga perusahaan. Terdakwa lainnya yang turut diduga diperkaya antara lain Tony, Van Ricardo, Erwin, Yusrin Husin, Edy Susanto, Felix, Muhammad Zulfikar, Robin, serta Lila Harsyah Bakhtiar dengan besaran nominal beragam. Sementara belasan pihak eksternal lainnya diduga ikut menikmati aliran dana sebesar Rp3,37 miliar.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia, Opini
wwwwww