Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
13 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
12 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
11 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
7 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Home  /  Berita  /  Kampus

'Clear', Menkum Tegaskan Laporan Penghinaan Harus dari Presiden Langsung

Clear, Menkum Tegaskan Laporan Penghinaan Harus dari Presiden Langsung
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas.
Jum'at, 14 Agustus 2026 18:56 WIB

JAKARTA - Kepastian hukum mengenai pasal dugaan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden menjadi lebih terang setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyambut baik ketetapan tersebut di sela-sela Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI 2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Supratman menilai putusan pelaporan yang mewajibkan Presiden atau Wakil Presiden melapor secara pribadi sangat sejalan dengan regulasi KUHP yang berlaku. Hal ini dinilai mampu menciptakan iklim penegakan hukum yang transparan dan menutup celah bagi pelaporan yang dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kapasitas hukum.

"Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Cuma MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan," sebutnya.

Menurutnya, penegasan dari lembaga konstitusi tersebut mengeliminasi potensi perdebatan di masyarakat. Keputusan ini memastikan tidak ada entitas lain yang bisa memanfaatkan instrumen hukum dengan mengatasnamakan martabat kepala negara.

"Malah bagus kita dukung, jadi tidak ada tafsir menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan yang terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan," tambahnya.

Meski tidak mengubah kerangka dasar dari KUHP sebelumnya, Supratman menyebut putusan MK memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan oleh aparat penegak hukum di lapangan.

"Saya rasa clear kok putusan MK-nya," ucapnya.

Di luar isu putusan MK, Supratman juga memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan RUU Perampasan Aset. Saat ini, otoritas eksekutif dalam posisi menunggu pengajuan resmi dari legislatif, mengingat RUU tersebut masuk dalam kategori usul inisiatif DPR.

Ia menjelaskan bahwa Komisi III DPR RI saat ini tengah berfokus melakukan uji publik untuk mengumpulkan perspektif dari berbagai elemen masyarakat dan pakar hukum.

"RUU Perampasan Aset teman-teman lihat Komisi III kan hari ini baru mulai masuk masa sidang. Komisi III sekarang lagi uji publik, mendengar masukan dari semua stakeholder dan kita tunggu," jelasnya.

Meski pemerintah belum bisa bertindak lebih jauh sebelum adanya usulan resmi, Supratman memastikan bahwa Presiden menaruh perhatian besar terhadap penyelesaian legislasi perlindungan aset negara ini.

"Bagi Presiden perintahnya jelas kepada Menteri Hukum itu untuk disegerakan. Tapi karena ini usul inisiatif DPR, karena itu kita tunggu," lanjutnya.

Pemerintah terus memantau dinamika di parlemen dan menyatakan kesiapan penuh untuk duduk bersama merumuskan undang-undang tersebut kapan pun DPR siap.

"Kita tunggu. Saya yakin DPR sesegera mungkin akan segera melakukan usul inisiatif dan kami siap untuk membahas bersama dengan DPR," akhirnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:liputan6.com
Kategori:Kampus
wwwwww