Program Makanan Bergizi Gratis Serap Telur Peternak Rp26.500 per Kg
![]() |
| Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. |
JAKARTA - Kebijakan strategis ditetapkan oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman guna menjaga ekosistem pasar perunggasan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kini diwajibkan untuk membeli telur langsung dari peternak dengan harga acuan Rp26.500 per kilogram.
Kebijakan penyerapan telur untuk kebutuhan Makanan Bergizi Gratis (MBG) ini diumumkan di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (13/8/2026), sebagai antisipasi pencegahan kerugian di tingkat peternak akibat tren harga yang melemah.
Terbit Sesuai Aspirasi Peternak
Penerbitan petunjuk teknis ini merupakan jawaban langsung dari pemerintah atas demonstrasi peternak yang menuntut perbaikan tata niaga telur. Amran memastikan proses perizinan aturan tersebut dipangkas agar bisa segera dieksekusi di lapangan.
"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," bebernya.
Rantai Pasok Makanan Bergizi
Pemerintah menargetkan penyerapan telur untuk kebutuhan MBG tidak lagi melalui rantai distribusi yang panjang. Skema pembelian langsung dari peternak ke SPPG diharapkan mampu memberikan kepastian pembeli dan menjaga harga eceran tetap wajar.
"Semua sudah sepakat, semua sudah bahagia, berterima kasih kemarin," sebutnya terkait respons peternak terhadap harga penetapan Rp26.500 tersebut.
Solusi Pakan dan Pengawasan Ketat
Demi menjaga keberlangsungan usaha 3,8 juta peternak, Kementerian Pertanian juga mengeksekusi penurunan harga pakan melalui instrumen SPHP. Di sisi pengawasan, pemerintah menggandeng aparat penegak hukum untuk memonitor aktivitas impor yang berpotensi mendistorsi harga domestik.
"Yang pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," rincinya.
Terkait potensi pelanggaran di lapangan, Amran memberikan ultimatum kepada pelaku usaha nakal. Langkah pencabutan izin hingga pelaporan pidana akan ditempuh jika terbukti ada sabotase harga.
"Kalau ada pidana kami kirim, sudah ada tadi kami kirim ke Mabes Polri untuk diperiksa. Enggak boleh, bayangkan 3,8 juta (peternak) you mau sakiti," tandasnya. ***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | okezone.com |
| Kategori | : | Kampus |











