Usut Kasus Provokasi Digital, Polisi Tangkap Puluhan Orang Terkait Konten Hoaks
![]() |
| Pejabat melakukan penyebaran hoaks. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini) |
JAKARTA - Aparat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus 28 orang yang diduga bertindak sebagai penyebar berita bohong dan konten provokasi melalui platform media sosial. Penangkapan para pegiat media digital ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.
Empat Pola Rekayasa Konten
Dalam pemeriksaan, kepolisian memetakan empat jenis modus operandi utama yang dijalankan oleh para pelaku untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa langkah pertama yang kerap dilakukan adalah manipulasi data pihak lain.
"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian, para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," bebernya, Jumat (7/8/2026).
Pola kedua berlanjut pada penggunaan dokumen elektronik palsu. Pelaku memodifikasi isi dari dokumen tersebut agar seolah-olah terlihat sah, lalu menyebarkannya ke ranah publik.
Libatkan Pihak Ketiga Berbayar
Fakta lain yang ditemukan tim penyidik adalah adanya perputaran dana untuk memperluas jangkauan sebaran informasi palsu. Para terduga pelaku diketahui mengeluarkan anggaran khusus untuk membayar jasa orang lain.
"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," terangnya.
Potensi Jerat Pidana Tambahan
Adapun modus keempat berfokus pada tahap distribusi, di mana pelaku secara sadar meneruskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Terkait pengembangan kasus, polisi saat ini juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak pejabat berwenang yang diduga mendanai operasi tersebut menggunakan kas negara.
"Apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," tegasnya.***











