Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
12 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
14 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
2 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
5
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
2 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
2 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Opini

Usut Kasus Provokasi Digital, Polisi Tangkap Puluhan Orang Terkait Konten Hoaks

Usut Kasus Provokasi Digital, Polisi Tangkap Puluhan Orang Terkait Konten Hoaks
Pejabat melakukan penyebaran hoaks. (ilustrasi: m rafdinal adrianto/goriau.com/gemini)
Sabtu, 08 Agustus 2026 17:50 WIB

JAKARTA - Aparat dari Kepolisian Daerah Metro Jaya meringkus 28 orang yang diduga bertindak sebagai penyebar berita bohong dan konten provokasi melalui platform media sosial. Penangkapan para pegiat media digital ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang berlangsung selama tiga bulan terakhir.

Empat Pola Rekayasa Konten

Dalam pemeriksaan, kepolisian memetakan empat jenis modus operandi utama yang dijalankan oleh para pelaku untuk menciptakan keresahan di tengah masyarakat. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa langkah pertama yang kerap dilakukan adalah manipulasi data pihak lain.

"Pertama, modus operandi mengambil dan menggunakan dokumen orang lain. Kemudian, para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi pada video tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah itu dokumen yang asli," bebernya, Jumat (7/8/2026).

Pola kedua berlanjut pada penggunaan dokumen elektronik palsu. Pelaku memodifikasi isi dari dokumen tersebut agar seolah-olah terlihat sah, lalu menyebarkannya ke ranah publik.

Libatkan Pihak Ketiga Berbayar

Fakta lain yang ditemukan tim penyidik adalah adanya perputaran dana untuk memperluas jangkauan sebaran informasi palsu. Para terduga pelaku diketahui mengeluarkan anggaran khusus untuk membayar jasa orang lain.

"Ketiga, membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya tindakan pidana," terangnya.

Potensi Jerat Pidana Tambahan

Adapun modus keempat berfokus pada tahap distribusi, di mana pelaku secara sadar meneruskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Terkait pengembangan kasus, polisi saat ini juga tengah mendalami potensi keterlibatan pihak pejabat berwenang yang diduga mendanai operasi tersebut menggunakan kas negara.

"Apabila ditemukan di kemudian hari dari hasil penyidikan tersebut, maka itulah potensi perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita," tegasnya.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus, Opini
wwwwww