Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
3 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Kampus

Hukuman Mati dan Sita Aset Dinilai Solusi Tepat Atasi Korupsi

Hukuman Mati dan Sita Aset Dinilai Solusi Tepat Atasi Korupsi
Kemiskinan akibat semakin maraknya korupsi. (ilustrasi: hermanto ansam/gosumbar.com/gemini)
Kamis, 06 Agustus 2026 06:33 WIB

JAKARTA - Desakan untuk menerapkan hukuman mati dipadukan dengan perampasan aset bagi pelaku korupsi semakin menguat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sejalan menuntut pemerintah serta institusi penegak hukum mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan tatanan bernegara.

Penerapan penjara belasan hingga puluhan tahun dinilai tidak lagi relevan untuk mengatasi kejahatan yang memiskinkan rakyat. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis pada Rabu (5/8/2026) menegaskan bahwa instrumen hukum mati dan penyitaan harta kekayaan koruptor harus dijalankan beriringan tanpa harus didikotomikan.

"Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Kalau menimbulkan kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," jelas Kiai Cholil.

Hukuman Seumur Hidup Belum Efektif

Pandangan serupa dilontarkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia menyoroti regulasi Mahkamah Agung yang mengizinkan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi korupsi di atas Rp100 miliar. Sayangnya, regulasi tersebut kerap kali tidak berdampak signifikan terhadap kehendak pelaku untuk menghentikan kejahatannya.

Menurutnya, banyak koruptor yang tidak keberatan masuk bui karena merasa masih menyimpan kekayaan sisa korupsi yang jumlahnya melimpah. Dana tersebut acap kali dimanfaatkan untuk menikmati fasilitas khusus atau menjamin kehidupan mereka usai masa penahanan.

"Kalau dulu korupsi yang banyak sekalian, nanti kehilangan sepuluh persen masih hidup enak. Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan," timpalnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Rasa Keadilan Publik

Baik MUI maupun MAKI bersepakat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan kerah putih biasa, melainkan pelanggaran berat yang mengorbankan hajat hidup masyarakat lintas generasi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan justru dinikmati oleh segelintir pihak.

"Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan. Jadi udah wajar kalau hukumannya mati," sambung Boyamin. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Kampus
wwwwww