Hukuman Mati dan Sita Aset Dinilai Solusi Tepat Atasi Korupsi
![]() |
| Kemiskinan akibat semakin maraknya korupsi. (ilustrasi: hermanto ansam/gosumbar.com/gemini) |
JAKARTA - Desakan untuk menerapkan hukuman mati dipadukan dengan perampasan aset bagi pelaku korupsi semakin menguat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sejalan menuntut pemerintah serta institusi penegak hukum mengambil langkah ekstrem demi menyelamatkan tatanan bernegara.
Penerapan penjara belasan hingga puluhan tahun dinilai tidak lagi relevan untuk mengatasi kejahatan yang memiskinkan rakyat. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis pada Rabu (5/8/2026) menegaskan bahwa instrumen hukum mati dan penyitaan harta kekayaan koruptor harus dijalankan beriringan tanpa harus didikotomikan.
"Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Kalau menimbulkan kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," jelas Kiai Cholil.
Hukuman Seumur Hidup Belum Efektif
Pandangan serupa dilontarkan oleh Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Ia menyoroti regulasi Mahkamah Agung yang mengizinkan hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi korupsi di atas Rp100 miliar. Sayangnya, regulasi tersebut kerap kali tidak berdampak signifikan terhadap kehendak pelaku untuk menghentikan kejahatannya.
Menurutnya, banyak koruptor yang tidak keberatan masuk bui karena merasa masih menyimpan kekayaan sisa korupsi yang jumlahnya melimpah. Dana tersebut acap kali dimanfaatkan untuk menikmati fasilitas khusus atau menjamin kehidupan mereka usai masa penahanan.
"Kalau dulu korupsi yang banyak sekalian, nanti kehilangan sepuluh persen masih hidup enak. Koruptor hanya takut kalau dimiskinkan," timpalnya saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Rasa Keadilan Publik
Baik MUI maupun MAKI bersepakat bahwa korupsi bukan sekadar kejahatan kerah putih biasa, melainkan pelanggaran berat yang mengorbankan hajat hidup masyarakat lintas generasi. Uang yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan dan layanan kesehatan justru dinikmati oleh segelintir pihak.
"Dengan korupsi pendidikan mahal, maka orang jadi bodoh. Dengan korupsi kesehatan mahal, orang gampang penyakitan. Jadi udah wajar kalau hukumannya mati," sambung Boyamin. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











