Gugur di Praperadilan, KPK Setop Kasus Wamenkum dan Sekjen DPR
![]() |
| Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. |
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap enam perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang semester pertama tahun 2026. Keputusan penghentian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diambil lantaran tersangka memenangkan gugatan praperadilan serta adanya tersangka yang meninggal dunia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu penyidikan yang dihentikan menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Penghentian ini dilakukan karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dikabulkan oleh pengadilan.
"Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan," terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2026).
Putusan praperadilan tersebut otomatis membuat proses penyidikan menjadi gugur lantaran hakim menilai terdapat aspek formil yang tidak terpenuhi oleh penyidik. "Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," urainya.
Selain perkara yang menyeret nama Indra, KPK turut menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Langkah hukum serupa juga berlaku bagi dua asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, setelah ketiganya berhasil memenangkan gugatan praperadilan.
Sementara itu, tiga SP3 lainnya diterbitkan secara resmi karena tersangka telah meninggal dunia. Perkara tersebut masing-masing menjerat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, kemudian pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta Bupati Banjarnegara periode 2017–2021, Budhi Sarwono.
Rincian data mengenai penerbitan enam SP3 ini disampaikan setelah Dewan Pengawas KPK mengumumkan laporan kinerja lembaga pada semester pertama 2026. Laporan tersebut mencatat adanya pemberitahuan resmi terkait penerbitan surat penghentian penyidikan terhadap enam perkara korupsi yang sebelumnya sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | inilah.com |
| Kategori | : | Cendekia |











