Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
8 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
5
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
7 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
6
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Kabar Bertuah
9 jam yang lalu
Ratusan Ribu Warga Akses TRC Pekanbaru Aman, Laporan Keamanan dan PJU Paling Banyak Dikeluhkan
Home  /  Berita  /  Cendekia

Gugur di Praperadilan, KPK Setop Kasus Wamenkum dan Sekjen DPR

Gugur di Praperadilan, KPK Setop Kasus Wamenkum dan Sekjen DPR
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Selasa, 04 Agustus 2026 18:13 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan terhadap enam perkara dugaan tindak pidana korupsi sepanjang semester pertama tahun 2026. Keputusan penghentian melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) ini diambil lantaran tersangka memenangkan gugatan praperadilan serta adanya tersangka yang meninggal dunia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa salah satu penyidikan yang dihentikan menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar. Penghentian ini dilakukan karena permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dikabulkan oleh pengadilan.

"Penyidik memandang beberapa penyidikan memang tidak bisa dilanjutkan, seperti tersangka meninggal dunia, kemudian permohonan praperadilannya dikabulkan," terang Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/8/2026).

Putusan praperadilan tersebut otomatis membuat proses penyidikan menjadi gugur lantaran hakim menilai terdapat aspek formil yang tidak terpenuhi oleh penyidik. "Ketika permohonan praperadilan dari pihak Indra Iskandar dikabulkan, maka ada aspek formil yang mungkin tidak lengkap dalam proses penyidikan. Artinya, kemudian itu menjadi gugur penyidikannya sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk menghentikan penyidikannya," urainya.

Selain perkara yang menyeret nama Indra, KPK turut menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan korupsi yang melibatkan Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej. Langkah hukum serupa juga berlaku bagi dua asisten pribadinya, yakni Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana, setelah ketiganya berhasil memenangkan gugatan praperadilan.

Sementara itu, tiga SP3 lainnya diterbitkan secara resmi karena tersangka telah meninggal dunia. Perkara tersebut masing-masing menjerat Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Kusnadi, kemudian pemilik sekaligus Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar alias Bong Kin Phin, serta Bupati Banjarnegara periode 2017–2021, Budhi Sarwono.

Rincian data mengenai penerbitan enam SP3 ini disampaikan setelah Dewan Pengawas KPK mengumumkan laporan kinerja lembaga pada semester pertama 2026. Laporan tersebut mencatat adanya pemberitahuan resmi terkait penerbitan surat penghentian penyidikan terhadap enam perkara korupsi yang sebelumnya sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:inilah.com
Kategori:Cendekia
wwwwww