'Bongkar Aktor Intelektualnya', Kata Legislator Terkait Kasus Kopilot Malaysia
![]() |
| Rekaman CCTV menunjukkan gerak-gerik kopilot Malaysia Airlines sebelum ditangkap di Soetta (dok. Instagram Bea Cukai). |
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah masuknya 26 kilogram ekstasi dan sabu yang dibawa oleh kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39). Insiden penyelundupan ini memantik respons keras dari kalangan legislatif yang menuntut investigasi menyeluruh.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru mendesak aparat untuk melacak keberadaan bandar yang memasok narkotika tersebut kepada tersangka. Terlebih, tersangka diketahui menerima imbalan sebesar RM 50 ribu (sekitar Rp219,4 juta).
"Ini bukan tindakan spontan. Ada jaringan internasional yang memanfaatkan profesi awak pesawat untuk menyelundupkan narkotika. Aparat penegak hukum harus mengusut tuntas hingga bandar dan seluruh pihak yang terlibat," tegasnya, Selasa (4/8/2026).
Kronologi Pemeriksaan di Bandara
Upaya penyelundupan tersebut terungkap setelah barang bawaan kopilot melewati tahapan pemeriksaan sinar-X. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menjelaskan, tersangka menunjukkan perubahan sikap drastis saat proses pengujian barang bukti dilakukan menggunakan NIK reagant U.
"Petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta melakukan uji narkotest dengan menggunakan NIK reagant pada pil yang diselundupkan. Warna narkotest berubah menjadi biru berarti positif MDMA (ekstasi)," jelasnya.
Mengetahui hasil pengujian tersebut, tersangka yang semula tampak tenang langsung bereaksi kaget dan menutupi wajahnya.
"Yang pasti sih ukuran orang yang membawa narkotika sangat tenang ya. Berarti memang ya masih di bawah pengaruh (narkoba)," tambahnya.
Tuntutan Sanksi Tegas
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru menyoroti temuan yang menyebutkan bahwa kopilot tersebut positif mengonsumsi narkotika. Hal ini dipandang sebagai kelalaian fatal yang membahayakan nyawa penumpang.
"Jika benar pelaku mengoperasikan pesawat saat berada di bawah pengaruh narkotika, maka ini bukan sekadar tindak pidana narkotika, tetapi juga ancaman serius terhadap keselamatan ratusan penumpang. Kejadian seperti ini sama sekali tidak boleh terulang," urainya.
Untuk mencegah insiden serupa, ia meminta adanya evaluasi prosedur pengecekan awak kabin dari rute internasional serta memastikan pelaku diproses hukum dengan pasal terberat.
"Pelaku harus diproses secara tegas dan dijatuhi hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.***











