Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Wali Kota Pekanbaru Gugah Kepedulian Sosial Pemuda di Peringatan Sumpah Pemuda ke-98
2
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Diskon Pajak Berbuah Manis, 190 Ribu Warga Pekanbaru Sudah Lunasi PBB Tahun Ini
3
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
Kabar Bertuah
23 jam yang lalu
Hancurkan Ratusan Ribu Berkas Paspor Lawas, Imigrasi Pekanbaru Kosongkan Ruang Arsip
4
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
Balai Kota
18 jam yang lalu
Kejar Target 60 Kilometer, Pemkot Pekanbaru Kebut Perbaikan Jalan Rusak di 15 Kecamatan
5
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Atasi Banjir Pekanbaru, Waduk Cipta Karya Segera Beroperasi dan Lahan UIN Suska Dilirik Jadi Tangkapan Air
6
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Kabar Bertuah
22 jam yang lalu
Ratusan Bangunan Terbakar di Pekanbaru Sepanjang 2026, Warga Diminta Rutin Cek Instalasi Listrik
Home  /  Berita  /  Kampus

Mahfud MD Nilai Penitipan Febrie di KPK Sah Secara Hukum

Mahfud MD Nilai Penitipan Febrie di KPK Sah Secara Hukum
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD saat di wawancarai awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026). (foto: inilah.com/m. tegar jihad).
Minggu, 26 Juli 2026 10:08 WIB

JAKARTA - Penempatan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah di Rutan KPK dipastikan tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memandang keputusan tersebut sebagai langkah taktis Kejagung dalam menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat.

Menurut Mahfud, aturan yang ada hanya mensyaratkan penahanan dilakukan di rumah tahanan, tanpa membatasi secara spesifik lokasinya harus di instansi yang menangani perkara.

"Boleh, karena di undang-undang kan disebut di rumah tahanan. Bisa di mana saja terserah pilihan taktisnya saja," ucap Mahfud di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (25/7/2026).

Mahfud menganalisis bahwa penempatan di KPK akan memberikan kesan positif bagi penanganan perkara. Pengawasan berlapis di lembaga antirasuah tersebut akan menepis keraguan publik mengenai adanya perlakuan khusus terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan.

"Mungkin ini akan memberi kesan bahwa kalau di Kejaksaan Agung nanti dibilang enggak ditahan kan, kalau di KPK kan diawasi, diabsen tiap hari. Itu taktis saja untuk memberi kesan kepada masyarakat," tambahnya.

Keterangan senada mengenai legalitas proses ini disampaikan oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti. Ia menyatakan KPK telah menjalankan fungsi bantuannya berdasarkan surat permohonan resmi dari penyidik Kejagung.

"Ada surat bantuan penitipan tahanan, sudah kami laksanakan. Suratnya sudah kami terima dan sudah kami ajukan kepada pimpinan. Sudah sesuai SOP," terang Ely di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Hingga kini, Ely menyebutkan baru Febrie yang statusnya dititipkan oleh Kejagung di rutan mereka. Proses penitipan ini disebutnya sebagai wujud nyata koordinasi dan supervisi KPK terhadap penanganan perkara di institusi penegak hukum lain agar berjalan dengan efektif. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:inilah.com
Kategori:Kampus
wwwwww