Kebijakan Sepihak AS Tuai Kritik, Negara Mitra Tolak Dalih Tarif Kerja Paksa Donald Trump
![]() |
| Presiden Donald Trump berpidato dari Gedung Putih. |
JAKARTA - Langkah agresif Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dalam merombak lanskap perdagangan global kembali memanas. Setelah Mahkamah Agung AS membatalkan bea masuk timbal balik sebesar 10 hingga 50 persen Februari lalu, Gedung Putih kini menggunakan Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 untuk memberlakukan tarif baru bagi 60 negara mulai Jumat (24/7/2026).
Penggunaan beleid ini dinilai lebih kebal dari risiko hukum karena Pasal 301 telah lolos dari berbagai tantangan pengadilan di masa lalu. Keputusan ini memuluskan jalan bagi Trump untuk mengembalikan visi kampanyenya terkait pembatasan impor global secara agresif.
Target Tiongkok dan Eskalasi Perdagangan
Sebanyak 38 negara dikenakan tarif maksimal sebesar 12,5 persen. Tiongkok menjadi target utama dalam daftar ini terkait tuduhan penahanan minoritas Uyghur di kamp kerja paksa, sebuah klaim yang secara konsisten dibantah oleh otoritas di Beijing.
Sebelum langkah ini diresmikan, tarif impor barang Tiongkok sempat turun menjadi 10 persen, di luar tarif 25 persen untuk barang industri sisa masa jabatan pertama Trump. Para pejabat administrasi AS telah menginformasikan rekan sejawat mereka di Tiongkok mengenai niat mengembalikan tarif hingga batas 20 persen. Angka tersebut sesuai dengan batas maksimal kesepakatan gencatan senjata perdagangan bersama Presiden Tiongkok, Xi Jinping pada November 2025.
Merespons ketegangan yang ada, Perwakilan Perdagangan AS, Jamieson Greer berjanji bahwa negara-negara yang telah memiliki kesepakatan perdagangan khusus tidak akan dipaksa menanggung beban melebihi batas tarif yang sudah disepakati bersama.
Reaksi Keras Berbagai Negara
Kebijakan yang diterapkan menjelang akhir masa tarif sementara ini langsung memicu gelombang protes dari negara mitra. Menteri Luar Negeri Norwegia, Espen Barth Eide secara terbuka menolak tuduhan yang menjadi landasan regulasi tersebut.
"Tidak ada dasar untuk tarif ini terhadap Norwegia karena kami sudah memiliki aturan yang jelas yang bertujuan untuk mencegah perdagangan barang yang diproduksi menggunakan kerja paksa," paparnya.
Sikap penolakan senada juga ditunjukkan oleh otoritas Australia dan Brasil yang menyebut tarif tersebut tidak beralasan dan memastikan akan berupaya agar aturan itu dicabut. Di sisi lain, Menteri Kanada, Dominic LeBlanc memberikan tanggapan yang lebih diplomatis atas regulasi sepihak itu.
"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Amerika Serikat dalam masalah ini, serta isu-isu penting lainnya, dalam beberapa minggu mendatang demi kepentingan bersama warga negara kami," terangnya.***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | liputan6.com |
| Kategori | : | Kuliner, Pasar & Niaga |











