Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
Balai Kota
14 jam yang lalu
Gerbong Mutasi Pemkot Pekanbaru Bergerak, Posisi Kepala Bappeda dan Dishub Berganti
2
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
Kabar Bertuah
16 jam yang lalu
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Dimulai, Pengendara tanpa Helm SNI di Pekanbaru Bakal Ditindak
3
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
Kabar Bertuah
17 jam yang lalu
Proyek IPAL Mangkrak 5 Bulan, Warung Warga di Jalan Cempaka Pekanbaru Kebanjiran dan Merugi
4
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
Parlemen
3 jam yang lalu
Pelantikan 17 Pejabat Pemkot Pekanbaru, Komisi I DPRD Tagih Bukti Kinerja Nyata untuk Warga
5
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
Kabar Bertuah
3 jam yang lalu
DPRD Kota Pekanbaru Dukung Polda Riau Sikat Mafia BBM Subsidi, Minta Pengawasan Diperketat
6
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Gelanggang
3 jam yang lalu
PSPS Pekanbaru Ajukan Pembatalan Denda Rp20 Juta ke PSSI, Ini Bukti Kuat Manajemen
Home  /  Berita  /  Opini

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Suhardiman Diduga Setor Dolar

Kasus Suap Jual Beli Jabatan, Suhardiman Diduga Setor Dolar
Juru Bicara, KPK Budi Prasetyo.
Jum'at, 24 Juli 2026 10:28 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Kuantan Singingi nonaktif, Suhardiman Amby telah mengumpulkan dana untuk diserahkan kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Total uang yang diduga disiapkan untuk disetor tersebut mencapai 46.500 dolar Singapura.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dana tersebut pada awalnya dihimpun dalam bentuk mata uang rupiah. Sumber uang berasal dari pungutan ke sejumlah kepala desa, camat, hingga Koperasi Unit Desa (KUD) yang beranggotakan para petani di daerah tersebut.

"Uang-uang yang terkumpul dalam rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura. Kemudian, Bupati ini diduga memberikan uang tersebut kepada Pak Menhut RJ," urainya di Jakarta, Jumat.

Pihak penyidik saat ini masih melakukan pendalaman secara intensif terkait kepastian apakah seluruh uang tersebut diserahkan kepada Raja Juli. Fakta awal mulai terkuak ketika penyidik memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi, Juprizal sebagai saksi perkara ini Rabu (8/7/2026). Dari pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa nominal yang diduga telah diberikan kepada Raja Juli bernilai 12.500 dolar Singapura.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada JUL ini, penyidik juga melakukan penyitaan uang sejumlah 12.500 dolar Singapura," tambahnya.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta Senin (29/6/2026). Dalam operasi penindakan ke-14 sepanjang tahun 2026 tersebut, petugas berhasil mengamankan sepuluh orang. Sehari berselang, tepatnya Selasa (30/6/2026), Suhardiman beserta Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain memilih kooperatif dengan menyerahkan diri ke gedung komisi antirasuah.

Status hukum ketiganya kemudian resmi dinaikkan Rabu (1/7/2026). KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi periode 2021 hingga 2026. Dalam penyidikannya, Suhardiman juga diduga menerima sejumlah gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Terkait rentetan peristiwa yang menyeret namanya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni telah memberikan klarifikasi terbuka Jumat (3/7/2026). Ia membenarkan bahwa sempat menerima audiensi Suhardiman Selasa (2/6/2026). Berdasarkan keterangannya, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup rapat di dalam map di ruangannya. Ia mengaku baru menyadari keberadaan amplop itu sesaat setelah Suhardiman meninggalkan lokasi pertemuan.

Mengetahui hal tersebut, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan bingkisan tersebut tanpa berusaha membuka isinya. Proses pengembalian baru terealisasi Jumat (12/6/2026) melalui ajudan Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi akibat kendala penyesuaian jadwal.

Selain mengembalikan amplop, ia juga melaporkan insiden penolakan gratifikasi tersebut ke direktorat terkait di KPK di hari yang sama saat ia memberikan klarifikasi. Kendati demikian, KPK secara resmi memutuskan untuk menolak laporan penyerahan tersebut Jumat (17/7/2026) dengan alasan aliran uang dalam map itu tengah menjadi objek pengusutan perkara.***

Editor:M Rafdinal Adrianto
Sumber:republika.co.id
Kategori:Opini
wwwwww