Usut Dugaan Pencucian Uang Febrie, Kejagung Turunkan Eks Penyidik KPK
![]() |
| Suasana rumah mewah yang dipasangi garis polisi usai penggeledahan di kawasan Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (arif firmansyah) |
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia resmi melimpahkan penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan tersangka eks Jampidsus, Febrie Adriansyah ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan ini diiringi dengan temuan indikasi pencucian uang yang dinilai kuat oleh Ahli Hukum Perbankan, Yunus Husein.
Mantan Kepala PPATK tersebut menganalisis bahwa kekayaan yang ditemukan penyidik tidak seimbang dengan profil tersangka. Ia merinci sejumlah modus, mulai dari aset tanpa nama hingga penggunaan valuta asing yang patut ditelusuri.
"Keberadaan aset tanpa nama merupakan salah satu modus dalam tindak pidana pencucian uang," sebut Yunus, Sabtu (18/7/2026).
Pembentukan Tim Khusus
Merespons pelimpahan kasus ini, Kejagung langsung bergerak dengan membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan orang jaksa. Mayoritas anggota tim ini memiliki rekam jejak bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," beber Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (15/7/2026).
Anang memastikan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan berhati-hati. Pihaknya juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kolaborasi Penegak Hukum
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Febrie sebagai tersangka setelah meyakini kecukupan dua alat bukti dari hasil penyitaan emas dan uang miliaran rupiah. Polisi meminta masyarakat mendukung langkah kejaksaan.
"Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," tekan Budi Hermanto, Jumat (17/7/2026).
"Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," tambahnya menutup keterangan. ***
| Editor | : | Hermanto Ansam |
| Sumber | : | detik.com |
| Kategori | : | Kampus |











