Abu Janda Dinilai Hindari Maaf Kasus Ujaran Kebencian Warga Minang
![]() |
| Kuasa Hukum DPP IKM Dafrizal Djamari, saat mendampingi Sekjen DPP IKM Braditi Moulvey menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri pada Senin, 6 Juli 2026. (Foto: Dokumentasi IKM) |
JAKARTA - Influencer Permadi Arya alias Abu Janda dianggap tidak memiliki itikad baik usai dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA. Perkara ini bermula dari pernyataannya yang menyebut masyarakat Minangkabau dan Sumatera Barat intoleran.
Kuasa Hukum DPP IKM, Dafrizal Djamari, menyampaikan penilaian tersebut saat mendampingi Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menjalani pemeriksaan klarifikasi sebagai pelapor di Mabes Polri, Senin (6/7/2026).
"Sejauh ini kita mengetahui bahwa pihak Abu Janda sama sekali tidak pernah melakukan permintaan maaf kepada kita secara terbuka maupun melalui kuasa hukumnya atau siapa pun," terang Dafrizal kepada wartawan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan terlapor sekadar melontarkan bantahan terkait hinaan tersebut tanpa disertai pernyataan penyesalan tertulis maupun lisan. Hal ini dinilai tidak meredakan situasi di tengah masyarakat.
"Tapi itu saja. Tidak ada embel-embel lain. Sama sekali tidak menyesali perbuatannya, tidak pernah merasa bersalah atas apa yang telah diucapkan," tegasnya.
Dugaan ujaran kebencian ini memicu keresahan dan reaksi keras dari publik, terutama yang menuntut keadilan bagi pemulihan nama baik warga Minangkabau.
"Akibat dari dugaan ujaran kebencian ini, reaksi publik terutama masyarakat Sumatera Barat dan masyarakat Minang sangat besar. Damage-nya sudah terjadi, ini sudah melukai hati masyarakat Sumatera Barat," papar kuasa hukum.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP IKM, Braditi Moulevey, menjelaskan kehadirannya bertujuan untuk memberikan keterangan resmi sekaligus menyerahkan alat bukti terkait pelaporan yang diajukan.
"Kami hari ini telah menjalankan klarifikasi, sudah memberikan bukti-bukti dan menjawab beberapa pertanyaan dari penyidik. Alhamdulillah sudah selesai dan kami berterima kasih kepada pihak kepolisian yang cukup cepat merespons," urai Braditi.
Laporan terhadap dugaan pelanggaran tersebut telah resmi terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal Selasa (26/5/2026).***
| Editor | : | M Rafdinal Adrianto |
| Sumber | : | rmol.id |
| Kategori | : | Cendekia |











